NasionalNunukan

Robek Lembar Kesepakatan, Anggota DPRD Usir Staf BPTD

Jalan Buntu RDP Kasus Kecelakaan Laut Digiring ke Kementerian

NUNUKAN – Selain tidak terselesaikan di atas meja perundingan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP), suasana pembahasan tentang kecelakaan laut Speedboat (SB) Cinta Putri 3 yang digelar DPRD Nunukan Senin (3/2/2025) juga sempat memanas.

Tidak menyelesaikan persoalan, lantaran sasaran untuk memastikan pihak yang harus bertanggung jawab atas musibah kecelakan yang menelan korban jiwa sebanyak 8 orang warga Nunukan tersebut tidak membuahkan hasil seperti diharapkan.

Tiga instansi terkait disasar yang dihadirkan saat itu, Dinas Perhubungan Kabupaten Nunukan,  Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta Balai Pengelola Transfortasi Darat (BPTD) dengan dalilnya masing-masing, bersikukuh memastikan,  operasional transportasi air seperti dipraktikkan SB Cinta Putri di luar jangkauan tugas dan tanggung jawab mereka.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Nunukan, M Amin mengakui bahwa urusan perijinan dan pengawasan angkutan laut, sebelumnya memang berada pada tanah tugas dan tanggung jawab mereka.

“Namun sejak tahun 2021 terbit Iinstruksi Kementerian Perhubungan tentang pengalihan kewenangan tersebut kepada KSOP dan BPTD, ” terang M. Amin.

Disebut sebut sebagai salah satu pihak yang menerima pelimpahan tugas urusan perijinan dan pengawasan angkutan laut sesuai Intruksi Kementerian Perhubungan, Kepala KSOP Nunukan, Kosasih didampingi beberapa staf yang hadir memenuhi undangan RDP oleh DPRD Nunukan ini memberikan klarifikasi bahwa kewenangan yang diberikan kepada mereka juga dengan lingkup terbatas.

“Kewenangan dokimen perijinan dan bentuk pengawasan terhadap alat trasnportasi air dengan kapasitas kecil yang ada pada kami hanya penerbitan Pas kecil intuk perahu nelayan,” tegas Kosasih.

Penjelasan berikut dari BPTD unit kerja di Nunukan beroleh tentang kewenangan urusan transportasi air yang ada pada mereka hanya untuk sarana transportasi angkutan sungai, danau dan penyeberangan.

Namun jika wilayah operasional transportasi air tersebut beririsan langsung dengan wilayah perairan laut, sudah menjadi kewenangan Dirjen Kelautan.

Menilai jawaban dari BPTD itu belum memberikan gambaran ketegasan seperti yang diinginkan, anggota DPRD Nunukan, Muhammad Mansyur coba mencecar dengan menggunakan data pendukung berupa Berita Acara Serah Terima Pengalihan Tugas Dan Tanggung Jawab Fungsi Keselamatan Dan  Keamanan Pelayaran Kapal Sungai Danau Dan Penyeberangan antara KSOP dengan BPTD yang diterbitkan pada bulan Juni tahun 2021.

Hingga dua kali melontarkan pertanyaan terkait kapasitas dokumen Berita Acara Kesepakatan yang ditandatangani bersama oleh Kepala KSOP Wilayah XVII Provinsi Kalimantan Timur dan Provinsi Kalimantan Utara yang saat itu dijabat Faisal Rahman dengan  Kepala Seksi TSDP Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XVII Provinsi Kalimantan Timur dan Provinsi Kalimantan Utara, Octavianus Rachmat Achirman,  tak kunjung mendapat jawaban dari pihak manapun, Muhammad Mansyur terlihat kesal.

Dihadapan seluruh peserta RDP yang hadir, Sekretaris Komisi II di DPRD Nunukan tersebut merobek-robek lembar Berita Acara Kesepakatan yang diterbitkan berdasar Surat Edaran Jenderal Perhungan Darat bernomor  UM. 006/4/20/DRJD/2021 serta Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor AL. 2021/11/DJPU2021 tersebut.

“Berarti lembar kesepakatan ini tidak ada gunanya. Tidak bisa dipakai sebagai acuan  penelusuran untuk memperoleh titik terang penyelesaian masalah ini. Saya robek saja, ” ujar Mansyur.

Tidak berhenti sampai disitu, pada situasi rapat yang mulai memanas saat itu, Mansyur juga mempertanyakan status masing-masing dari tiga orang perwakilan BPTD yang hadir dalam pertemuan ini. Salah seorang diantaranya menyebutkan mereka merupakan  staf kantor yang diutus mewakili pimpinan yang berhalangan hadir.

Terlihat marah, Mansyur segera saja memerintahkan ketiga staf BPTD tersebut keluar dari ruang rapat tempat RDP berlangsung.

“Keluar!…. Ayo keluar! Kalau tidak saya yang akan meninggalkan tempat ini, ” ujar Mansur.

Mejelaskan alasan ‘pengusiran’ dilakukan, anggota wakil rakyat Kabupaten Nunukan yang pernah memimpin sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Nunukan ini sebagai kekecewaan terhadap BPTD yang dinilai kurang menghargai undangan lembaga DPRD. Dengan hanya mengutus staf pada pertemuan rapat sepenting ini.

RDP berujung kebuntuan karena tidak tidak satu pun instansi terkait dipastikan sebagai pihak yang hrus bertanggung jawab atas kelalaian dalam proses pelayaran SB Cinta Putri 3 hingga mengalami musibah kecelakaan laut, anggota DPRD Nunukan lainnya, Andre Pratama mengusulkan dibentuk sebuah tim yang nantinya dikoordinir Dinas Perhubungan Kabupaten Nunukan.

Tim bentukan yang melibatkan pihak-pihak terkait berkompeten, kata Andre, harus ke Kementerian Perhubungan guna mendesak kejelasan aturan dan kewenangan urusan transpotasi air yang menjadi akar persoalan berlarut-larut lalu terkesan terjadi semacam pembiaran hingga berdampak merugikan masyarakat secara luas. (ADHE/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button