Rembuk Desa
Trending

Pemenang Pilkades di Desa Sri Nanti Juga Diduga Ijazah Palsu

Mariani : “Fotocopy Ijazahnya sudah dilegalisir,”

NUNUKAN – Setelah Desa Sanur Kecamatan Tulin Onsoi, isu Calon Kepala Desa (Cakades) pengguna ijazah yang diduga palsu pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2021 di Kabupaten Nunukan, juga terjadi di Desa Sri Nanti, Kecamatan Sei Menggaris.

Serupa yang terjadi di Desa Sanur, Cakades peserta Pilkades di Desa Sri Nanti, atas nama Udin yang diisukan menggunakan ijazah diduga palsu juga sebagai kandidat nomor urut 2 berhasil menjadi pemenang setelah mengungguli 4 kandidat lainnya dengan perolehan 435 suara.

Diwawancarai Kamis (4/11/2021), Ketua Panitia Pilkades Desa Sri Nanti, Mariani memastikan tidak ada masalah pada pelaksanaan Pilkades tahun 2021 di desa mereka. Pilkades yang mereka laksanakan, terangnya, sudah berjalan sebagaimana mestinya.

“Pilkades berlangsung aman. Hingga sampai sidang pleno di tingkat kecamatan yang dihadiri para saksi dari masing-masing calon, tidak ada masalah. Semua pihak menerima hasilnya. Berkas-berkasnya sudah saya serahkan ke DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) dan tidak ada masalah,” terangnya.

Mariani, Ketua Panitia Pilkades Desa Sri Nanti, Kecamatan Sei Menggaris. (PND/DIKSIPRO)

Terkait isu pemenang Pilkades tahun 2021 Desa Sri Nanti menggunakan ijazah yang diduga palsu, Ketua Panitia, Mariani yang juga menjabat Sekretaris Desa Sri Nanti ini membantahnya. Dikatakan, itu hanya isu miring pada desa mereka.

Namun tidak dibantah, pemeriksaan persyaratan masing-masing calon, termasuk legalitas ijazah, hanya dilakukan Panitia Pelaksana berdasar berkas yang mereka terima tanpa melakukan verifikasi langsung ke lembaga berkompeten.

“Ada delapan belas poin persyaratan yang harus diajukan Cakades. Semua persyaratan tersebut dilengkapi oleh masing-masing calon. Ketika semua persyaratan dipenuhi, ya sudah, kami panitia terima berkasnya” tegas Mariani.

Termasuk kepastian keabsahaan ijazah masing-masing calon, panitia hanya melihat bahwa fotocopy dokumen negara tersebut sudah dilegalisir oleh lembaga yang menerbitkannya. Dalam hal ini dilakukan oleh PKBM mengingat bukti lulus pendidikan yang digunakan Udin adalah ijazah Paket B.

Salah satu diantara 4 calon lainnya, Hafid selaku Cakades Petahana dengan nomor urut 3 cuma berhasil memposisikan diri sebagai peraih suara terbanyak kedua dengan perolehan 176 suara.

Selaku salah seorang calon yang kemudian kalah dalam perolehan jumlah dukungan suara pada Pilkades di Desa Sri Nanti, Hafid enggan berkomentar banyak mengenai hal itu. Namun tidak dipungkiri, informasi awal terkait keabsahan kandidat lawannya didapatkan pejabat Camat Sei Menggaris.

“Saat itu saya bilang, saya tidak punya tim sukses untuk menindaklanjutinya. Saya serahkan saja kepada para penentu kebijakan menyikapi masalahnya. Kan mereka yang paling tahu bagaimana ketentuannya. Saya ikut saja,” terang Hafid.

Upaya konfirmasi diksipro.com kepada pejabat Camat Sei Menggaris saat itu, Arief Budiman, S.PT., M.Si, tidak bisa dilakukan. Arif saat itu dikatakan tidak berada di tempat untuk sebuah urusan dinas. Menghubunginya via telepon seluler juga terkendala hambatan keterbatasan sinyal sambungan telepon di Desa Sri Nanti. (PND-SYA/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button