Nunukan

Pelajar SD Gunakan Sepeda Listrik ke Sekolah Mulai Disorot

Dikhawatirkan Tingkat Kewaspadaannya Masih Rendah

NUNUKAN – Satuan Lalu Lintas (Salantas) Polres Nunukan memastikan tidak bisa melarang penggunaan sepeda listrik bertenaga baterai walau oleh penggunanya yang masih di bawah umur sekalipun.

Alasannya, seperti diungkapkan Kasatlantas Polres Nunukan, Arofiek Aprilian Riswanto, jika pelarangan dilakukan, akan menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat yang mempertanyakan perbedaan barang tersebut dengan sepeda manual.

“Bisa dikatakan antara sepeda listrik dengan sepeda manual hampir sama. Kalau penggunaan sepeda listrik dilarang bagaimana dengan masyarakat yang menggunakan sepeda biasa,” kata Arofiek.

Walau penggeraknya menggunakan tenaga yang dihasilkan dari baterai, namun menurut Arofiek batas kecepatan maksimalnya tidak lebih dari 40 km/jam.  Apalagi, rata-rata penggunanya di Nunukan, sejauh ini menurut Kasatlantas Polres Nunukan ini masih memacu dengan kecepatan sekitar 25 km/jam.

Namun tidak dipungkiri, resiko terjadi kecelakaan lalu lintas, mengingat kebanyakan pengguna sepeda listrik di Nunukan adalah anak-anak di bawah umur yang tingkat kewaspadaannya masih cukup rendah.

Itu sebabnya Satlantas Polres Nunukan, menurut Arofiek sejauh ini hanya bisa sebatas memberikan imbauan kepada orang tua agar tidak membiarkan anak mereka menggunakan sepeda listrik di jalan raya umum. Apalagi, di Nunukan tidak terseda jalur lintasan untuk pengguna sepeda seperti di kota-kota besar.

“Sebenarnya, pilihannya ada pada orang tua sendiri. Apakah memilih anak mereka aman dan terselamatkan dengan melarang menggunakan sepeda listrik di jalan raya umum atau membiarkan dengan segala resikonya,” kata Arofiek.

Dari langkah-langkah imbauan yang dilakukan, kata Arofiek lagi, pihaknya berkoordinasi dengan para orang tua dan guru-guru di Sekolah Dasar (SD) yang siswanya menggunakan sepeda listrik saat pergi dan pulang sekolah.

Dicontohkan pada kasus beberapa waktu lalu, anggota Satlantas Polres Nunukan yang mendapati siswa pelajar tingkat SD pulang sekolah menggukan sepeda listrik. Karena fisik tubuh anak jauh lebih kecil dari kendaraan yang ditunggangi, anggota Satlantas mengawal siswa tersebut hingga sampai di rumahnya.

“Kepada orang tua siswa yang bersangkutan, kami ingatkan resiko jika membiarkan anak mereka yang masih terlalu kecil menggunakan sepeda listrik ke sekolah,” terang Arofiek.

Demikian juga kepada guru-guru Sekolah Dasar yang mengetahui ada di antara siswa mereka pergi dan pulang sekolah menggunakan sepeda listrik, agar dikomunikasikan dengan orang tua siswa terkait ancaman dan resiko berlalu-lintas dengan jenis kendaraan dimaksud.

Konfirmasi penggunaan sepeda listrik di Nunukan dilakukan media ini kepada Kasatlantas Nunukan terkait semakin maraknya penggunaan faslitas tersebut dilakukan oleh pelajar di tingkat SD di Nunukan yang dikritisi sejumlah masyarakat terkait keamanan dan keselamatan penggunanya yang masih jauh di bawah umur.

Diketahui beberapa darah di Indonesia secara tegas mulai melakukan pelarangan penggunaannya oleh pelajar tingkat SD atau minimal menerbitkan ketentuan-ketentuan yang mengatur penggunaannya. (PND/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button