Nunukan

Nama Pada KTP Minimal Dua Kata

NUNUKAN – Pemerintah telah merilis Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan yang melarang masyarakat memiliki nama hanya satu kata.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Nunukan minta warga untuk memahami aturan yang telah diteken oleh Kemendagri yang mulai diberlakukan tanggal 21 April 2022 tersebut

Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Nunukan, Mesak Adianto mengatakan Pasal 4 ayat (2) pada poin c, disebutkan pencatatan nama pada dokumen kependudukan harus memenuhi persyaratan jumlah kata, paling sedikit dua kata. Sedangkan jumlah hurufnya maksimal 60 huruf, termasuk spasi.

“Intinya, penulisan nama di KTP minimal dua kata, jumlah huruf maksimal enam puluh huruf sudah terhitung spasi. Nama harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif dan tidak multi tafsir,” terang Mesak, Senin (30/5/2022).

Selain itu, pada akta pencatatan sipil dimaksud, tidak ada singkatan nama seperti Muhammad menjadi M. Atau Muh, Abdul menjadi Abd. dan lain sebagainya. Demikian juga larangan mencantumkan gelar. Misalnya, Dr untuk yang bergelar Doktor, Ir untuk yang bergelar Insinyur. Demikian pula huruf H atau Hj. di depan nama untuk seseorang yang sudah berstatus Haji atau Hajah.

Dalam hal penduduk yang ingin melakukan perubahan nama, pencatatan nya harus dilaksanakan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri dengan persyaratan yang diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Penyesuaian nama pada orang yang terdapat perbedaan dengan Akte Lahir atau Ijazah, hanya bisa dilakukan setelah ada Putusan Pengadilan Negeri,” tambahnya.

Masyarakat diimbau segera mengurus Akte Lahir anaknya yang baru dilahirkan. Hal itu, kata Mesak, untuk mempermudah pengurusan dokumen kependudukan lainnya ketika anak sudah beranjak dewasa.

“Seluruh data dokumen kependudukan mendasarkan pada Akte Lahir. Termasuk untuk dokumen Ijazah, Paspor, Akte Nikah dan lain sebagainya,” terang pejabat Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Nunukan ini.

Diakui, sejak PPKM di Nunukan mulai dilonggarkan, aktivitas masyarakat mengurus dokumen kependudukan mereka di Kantor Disdukcapil kembali normal seperti sebelum masa pandemi.

Walau masih banyak kebiasaan masyarakat yang datang langsung ke kantor untuk pengurusan dokumen kependudukannya, namun Mesak memastikan Disdukcapil hingga saat ini masih membuka layanan kepengurusan melalui online. Terutama, untuk mempermudah masyarakat Kabupaten Nunukan yang keberadaannya berada di luar Pulau Nunukan.

Diterangkan juga, yang dimaksud dengan dokumen kependudukan seperti yang tercantum dalam Permendagri, adalah Biodata Penduduk, Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), Surat Keterangan Kependudukan serta Akta Pencatatan Sipil. (INNA/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button