InternasionalNunukan

Kantor Imigrasi Nunukan Akui Kesalahan Menetapkan Status WNA Asal India Sudah Overstay

NUNUKAN – Kantor Imigrasi Nunukan mengakui ada kekeliruan mereka dalam menetapkan status Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan India, LGS (26) yang mereka amankan karena dianggap telah melakukan pelanggaran keimigrasian lantaran izin tinggalnya di Indonesia telah habis sejak 37 hari lalu.

Namun menurut Kepala Seksi Teknologi, Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kantor Imigrasi Nunukan, Jodhi Erlangga, kekeliruan dimaksud berawal dari kesalahan pihak Kantor Imigrasi Batu Licin, Kalimatan Selatan yang sebelumnya yang tidak mencabut Exit Permit Only (EPO) LGS.

Dijelaskan, LGS merupakan crew sebuah kapal asing yang singgah di pelabuhan Tunon Taka Nunukan, dan baru berada di Indonesia selama 7 hari. Namun keberadaannya di Indonesia ini bukan untuk yang pertama kali.

Saat berada di Indonesia sebelumnya, LGS yang saat itu kebetulan berada di Kalimantan Selatan, mengajukan proses pengembalian dokumen keimigrasian tanda berakhir ijin tinggalnya di Indonesia melalui Kantor Imigrasi Batu Licin, Kalimantan Selatan. Namun terjadi kesalahan karena oleh Kantor Imigrasi Batu Licin, pencabutan EPO warga India tersebut tidak dilakukan.

“Sehingga, saat dia (LGS) Kembali memasuki Indonesia melalui Imigrasi Nunukan dan akan diterbitkan EPO terbaru miliknya, pada sitem terbaca bahwa masa tinggal LGS di Indonesia sudah overstay,” terang Jodhi.

Klarifikasi yang diberikan ini sekaligus memastikan bahwa tidak ada yang salah dari keberadaan LGS di Indonesia kali ini. Yang terjadi merupakan kelalaian Kantor Imigrasi Batu Licin di Kalimantan Selatan yang tidak menghapus EPO dari LGS sebelumnya.

Selain itu, Jodhi Erlangga juga menegaskan, WNA asal India lainnya yang overstay adalah Ak, yang masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta, bersama dengan calon istrinya, menggunakan Visa on Arrival.

Overstay Ak berlangsung selama 34 hari. Kendati demikian tidak dilakukan penahanan terhadapnya karena mengacu pada aturan yang berlaku, penahanan hanya bisa dilakukan jika masa izin tinggal dimaksud sudah lebih dari 60 hari. (DEVY/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button