Nunukan

Kadis Perhubungan Sampaikan Permintaan Maaf

Setelah Sebut Aksi Pengemudi Angkot di Nunukan Ilegal

NUNUKAN – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Nunukan, Abd Halid, memenuhi tuntutan permintaan maaf kepada para pengemudi angkutan kota (Angkot) di Nunukan.

Permintaan maaf tersebut diinginkan setelah sehari sebelumnya Halid menyatakan bahwa unjuk rasa para pengemudi angkot yang menuntut agar layanan jasa transportasi mobil online Maxim di Nunukan sebagai aksi ilegal.

“Saya mengklarifkasi statemen sebelumnya yang menyatakan operasional angkot di Nunukan tidak resmi atau ilegal. Atas kekeliruan tersebut, saya minta maaf,” kata Halid. Kamis (1/9/2022)

Atas klarifikasi tersebut, puluhan pengemudi angkot yang ngluruk mendatangi Kantor Dishub Nunukan saat itu menganggap persoalan ucapan Halid yang keseleo lidah itu dianggap clear.

Sebelumnya, melalui media ini, Kadis Perhubungan Kabupaten Nunukan, Abdul Halid menyatakan aksi unjuk rasa para pengemudi angkot di Nunukan terhadap beroperasinya transportasi taksi online kurang tepat dilakukan atau ilegal.

Alasannya, para pengemudi angkot sendiri juga tidak mengantongi izin trayek dalam mengoperasikan kendaraan angkutan umum mereka selama ini.

Disebut telah melakukan aksi ilegal itulah, kemudian para pengemudi angkot di Nunukan kembali melakukan aksi protes dengan mendatangi Kantor Dishub Kabupaten Nunukan yang berlokasi di Jl. Antasari, menuntut Halid untuk mengkalrifikasi statement dia sekaligus menyampaikan permintaan maaf.

“Bagaimana bisa kami disebut ilegal karena kami mengoperasikan kendaraan umum berplat kuning yang keberadaannya sudah diatur oleh negara,” kata Syamsuddin mewakili rekan-rekannya para pengemudi angkot.

Jika karena izin trayek yang dijadikan alasan, lanjut Syamsuddin, apakah Dishub juga sudah memenuhi kewajiban mereka dalam memenuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam penerbitan Surat Izin Trayek tersebut.

Selain Syamsuddin, beberapa rekan lainnya sesama pengemudi angkot yang mendatangi Kantor Dishub kemarin sepakat kedatangan mereka hanya menuntut klarifikasi dan permintaan dari Abdul Halid.

“Masalah tuntutan kami terhadap dihentikan beroperasinya taksi online, itu masalah lain lagi. Tapi kedatangan kami hari ini hanya menuntut Kadis Perhubungan menyampaikan permintaan maaf atas ucapannya yang sempat melukai perasaan kami,” kata Leo yang mengaku sebagai pengemudi angkot dengan Nomor Polisi KU 1040 NU ini. (PND/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button