NunukanRembuk Desa

Kades Serukan Semua Unsur Pertahankan Status Mandiri Desa Balansiku

Firman : ā€œPencapaian keberhasilan berkat kerjasama semua unsur desa,ā€

NUNUKAN ā€“ Terhitung sejak tahun 2022, Desa Balansiku, Kecamatan Sebatik, Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara sudah melepas statusnya dari Desa Maju menjadi Desa Mandiri. Sebuah reputasi yang layak diacungi jempol karena status tersebut berhasil dicapai dalam waktu yang tidak terlalu lama dari status desa sebelumnya.

Namun, menurut Kepala Desa Balansiku, Firman Latif status Desa Mandiri itu juga tidak mereka peroleh secara mudah. Penilaian yang dilakukan untuk memperoleh status tersebut oleh Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemdes-PDTT) pada Indeks Desa Membangun (IDM).

ā€œPeningkatan status desa, tidak dilakukan begitu saja. Penilaian dilakukan secara murni dari prestasi yang telah dicapai desa dan tidak ada rekayasa apalagi intevensi di dalamnya,ā€ tegas Firman.

Itu sebabnya dia berharap segenap pihak, mulai dari aparatur Pemerintahan Desa, BPD, kelembagaan yang ada di desa hingga Ketua RT dan segenap masyarakatnya, bersama-sama bahu membahu dalam untuk upaya mempertahankan status Desa Mandiri yang sudah dicapai agar tidak turun lagi ke level sebelumnya.

ā€œJujur saya akui, keberhasilan Desa Balansiku memperoleh status Desa mandiri bukan semata-mata karena apa yang telah saya lakukan sebagai Kepala Desa tapi berkat kinerja semua pihak, hingga di tingkat masyarakat,ā€ kata Firman.

Mengutip UU No 6. Tahun 2014, Desa Mandiri adalah desa yang mempunyai ketersediaan dan akses terhadap  pelayanan dasar yang mencukupi, memiliki infrastruktur yang memadai, adanya aksebilitas/transportasi yang tidak sulit.

ā€œTermasuk tersedianya pelayanan umum yang bagus  serta penyelenggaraan pemerintahan yang sangat baik,ā€ kata Firman lagi.

Selain berkembangnya potensi desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayahnya, manfaat desa yang telah mandiri, masih seperti yang dituturkan Firman, terjadi peningkatan kegiatan usaha ekonomi dan budaya berbasis kearifan lokal di desa serta menigkatkan kemandirian desa dalam melaksanakan pembangunan.

Salah satu keuntungan desa yang telah berstatus sebagai Desa Mandiri lanjutnya, terkait pencairan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD) yang hanya dua kali atau dua tahap.

Pada tahap pertama, desa menerima pencairan DD/ADD sebesar 60 persen. Sedangkan pada tahap berikutnya, atau tahap kedua sebesar 40 persen. Kondisi ini tentu saja sangat menguntungkan karena antara lain akibatnya, memudahkan desa dalam melaksanakan progress pembangunan yang dirancang.

Berbeda kondisinya dengan desa yang statusnya masih di bawah Desa Mandiri yang pencairan anggaran DD/ADD dilakukan secara tiga tahap. Masing-masing sebesar 40 persen pada tahap pertama, 40 persen pada tahap kedua selanjutnya sebesar 20 persen yang masih tersisa diperolah pada pencairan anggaran tahap ketiga.

Selaku Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) di Kabupaten Nunukan, Firman juga mengimbau dan memotivasi agar desa -desa lainnya yang ada di wilayah Kabupaten Nunukan dapat menyusul untuk dilakukan peningkatan status desa mereka menjadi Desa Mandiri. (PND/DIKSIPRO)   

Komentar

Related Articles

Back to top button