HukumInternasionalNunukan

Jadi Kurir Sabu Karena Butuh Uang Untuk Aqiqah Anak

Perantauan Asal Polman Ditangkap di Nunukan

NUNUKAN – Terdesak kebutuhan uang untuk membiayai acara Aqiqah anaknya di kampung halaman, seorang pria asal Desa Katumbangan Lemo, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali, Mandar Provinsi Sulawesi Barat bernama MTS (32) terpaksa terlibat menjadi kurir barang terlarang, Sabu-Sabu.

Akibatnya, dia ditangkap Polisi dan dikenakan pelanggaran Pasal 114 Ayat (2) Junto 132 ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat (2) Junto 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang pidananya mulai yang terendah minimal 6 tahun atau 20 tahun penjara atau pidana penjara seumur hidup bahkan hingga pidana mati

MTS ditangkap Polisi pada hari Rabu (22/3/2023) sekitar pukul 07.40 Wita di Jl. Pasar Baru RT. 04 Kelurahan Nunukan Timur Kecamatan Nunukan Kabupaten Nunukan Provinsi Kaltara.

Saat itu, Tim Ospnal Sat Narkoba Polres Nunukan mendapat informasi bahwa akan ada pengiriman narkoba jenis sabu jaringan Malaysia dari daerah Kalabakan, Malaysia menuju Nunukan.

Penyelidikan yang dilakukan pada titik pendaratan Sabu-Sabu selundupan di sekitar Jembatan Bongkok Jl. Pasar Baru, mencurigai seorang pria yang membawa sebuah jerigen kosong warna hitam yang telah dimodifikasi menjadi tempat Ayam.

Menurut Kapolres Nunukan, Taufik Nurmandia, jika dilihat sekilas, tidak ada yang mencurigakan pada jerigen yang sudah dimodifikasi sebagai tempat ayam yang dibawa oleh pria yang belakangan diketahui bernama MTS tersebut.

“Namun jika diteliti lebih jauh, ditemukan keanehan pada berat semestinya sebuah jerigen kosong. Sudah dibuat perubahan pada bagian bawahnya kemudian disamarkan dengan cara di lem kembali,” terang Taufik.

Setelah jerigen dibongkar, pada bagian tersembunyi Polisi menemukan selembar kain yang dikemas menggunakan lakban. Di dalam kemasan tersebut terdapat 9 bungkus kemasan plastik bening ukuran besar berisi Sabu-Sabu.

Pria yang mengaku baru 2 hari berada di Nunukan ini menerima telpon dari temannya di Morowali Sulawesi Tengah bernama Bayu menanyakan, kapan MTS akan pulang kampung.

Jawabn MTS, dirinya belum bisa memastikan karena masih fokus mencari pekerjaan untuk mendapatkan biaya acara Aqiqah anaknya di kampung halaman. Jawaban itu disambut Bayu dengan tawaran satu pekerjaan, membawa sebuah jerigen dari Nunukan, jika nanti dia pulang kampung.

Bayu juga menyebutkan, bahwa jerigen yang akan dibawa MTS pulang nanti berisi Sabu-Sabu.

Awalnya MTS menolak tawaran itu namun setelah terus menerus dibujuk Bayu bahwa upah yang akan diterima untuk pekerjaan itu bisa membiaya acara Aqiqah anaknya di kampung halaman, MTS akhirnya menerimanya.

MTS mengaku tidak mengenal orang yang memberikan jerigen berisi sabu kepadanya. Dia hanya mengikuti arahan oleh Bayu melalui sambungan telefon untuk berjalan kaki menuju lokasi Jembatan Bongkok di Sungai Bolong Jl. Pasar Baru untuk mengambil jerigen berisi sabu tersebut.

“Jika berhasil, rencananya barang tersebut akan dibawa ke Morowali, Sulteng dan di antarkannya kepada Bayu,” ujar Kapolres.

Memastikan baru kali ini melakukan perbuatan tersebut, MTS rencananya akan berangkat meninggalkan Pelabuhan Tunon Taka menuju Pare-Pare dengan menumpang KM. Thalia pada hari Rabu (22/3/2023) lalu. Dia juga belum menerima upah atau ongkos biaya perjalanan antara Nunukan ke Pare-Pare dari Bayu. (DEVY/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button