Nunukan

Fasilitasi Keberangkatan PMI Ilegal, Seorang Pemuda Diamankan Polisi

NUNUKAN – Keberhasilan berbagai institusi keamanan di daerah ini menggagalkan upaya penyelundupan orang ke luar negeri, dalam hal ini Malaysia ternyata belum membuat jera para pelaku lainnya.

Buktinya, Senin (26/12/2022) sekitar Pk 17.35 Wita, personil Polsekta Nunukan mengamankan seorang pemuda Bernama DA (23) lantaran diduga melakukan perkara pelanggaran keimigrasian dan perkara pelanggaran perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan tempat kejadian perkara di dermaga Sei. Ular Desa Sekaduyan Taka, Kecamatan Sei. Menggaris, Kabupaten Nunukan.

Kronologis penangkapan pria yang berdomisili di Jl. TVRI Nunukan Timur, Kabupaten Nunukan tersebut, seperti disampaikan Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kasi Humas Polres Nunukan IPTU Siswati berawal dari pelaksanaan kegiatan Operasi Lilin Kayan 2022 pada Pos Pelayanan di dermaga Sei. Ular.

Saat itu, personil Polsekta yang bertugas mendapatkan informasi terkait adanya beberapa orang WNI yang akan ke Malaysia untuk bekerja sebagai PMI yang rencananya melalui jalur darat. Rutenya, dari Sei. Ular (Indonesia) menuju Serudong (Malaysia).

“Informasi itu diperoleh  Ketika calon PMI illegal itu tengah dalam perjalanan dari Nunukan menuju dermaga Sei. Ular dengan menggunakan angkutan Speedboat,” terang Siswati.

Tambahan informasi yang diterima, keberangkatan calon PMI tanpa melalui prosedur resmi itu dari Nunukan menju Sei. Ular hingga nantinya ke Serudong, Malaysia difasilitasi seorang calo Bernama DA

Penyelidikan aparat atas informasi yang diterima, dengan cara melakukan pemeriksaan terhadap setiap penumpang Speedboat dari Nunukan yang tiba di dermaga Sei. Ular hingga akhirnya terjaring 4 orang pria dewasa dengan rincian, satu orang diantaranya diduga sebagai pengurus (calo) dan tiga orang lainnya merupakan terduga PMI illegal berasal dari provinsi NTT.

Saat dilakukan interogasi, ketiga pria yang di duga PMI tersebut mengaku akan bekerja di sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Malaysia yang bernama Borneo Samudera Sdn. Bhd., atas bantuan seorang pengurus yang mereka ketahui bernama DA.

“Rencanannya PMI tersebut akan dibawa melalui jalur darat perbatasan sei ular Indonesia- serudung malaysia tanpa dilengkapi dengan dokumen yang syah dari pejabat yang berwenang,” imbuhnya.

Siswati menyebut Upah/bayaran yang diberikan oleh ketiga orang PMI dimaksud kepada DA sebesar RM 300 dengan kesepakatan menyeberangkan dari Nunukan hingga ke perbatasan sei ular Indonesia – serudung malaysia.

Ada pun identitas dari ketiga WNI yang diduga PMI JE (25), berasal dari Ds. Fatuknutuk B  RT. 03 Keamatan Io Kufeu Kabupaten Malaka, BO (42) Ds. Wefia RT. 03 Kecamatan Lasiolat Kabupaten Belu dan BL (26) Ds.Haekesak RT. 01 Kecamatan Raihat Kabupaten Belu.

Diduga pelaku dan barang bukti berupa 1 unit hand phone merk Oppo A76 warna biru, 1 unit hand phone merk Nokia warna hitam, Uang senilai Rp 1.100.000,-

Dugaan pasal yang dipersangkakan melanggar pasal 120 ayat (2) UU RI Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian atau Pasal 81 Jo pasal 69 uu no.18 tahun 2017 ttg Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo. Pasal 53 KUHP. (DEVY/DIKSIPRO).

Komentar

Related Articles

Back to top button