NunukanRembuk Desa

Desa Sei Limau Dicanangkan Sebagai Desa Anti Korupsi

Mardin : “Saya menerapkan prinsip transparan dan hat-hati menggunakan Dana Desa,”

NUNUKAN – Desa Sei Limau Kecamatan Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan dicanangkan sebagai Desa Anti Korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Kepastian itu diketahui beradasar surat bernomor B/6307/DKM.01.02/80-84/10/2022 ditujukan kepada Bupati Nunukan agar mengutus Inspektur Daerah mengikuti Rapat Koordinasi Pembentukan Percontohan Desa Anti Korupsi pada Oktober 2022 lalu.

Menurut Kepala desa (Kades) Sei Limau, Mardin pada Rapat Koordinasi yang diselenggarakan di JS Luwansa Hotel and Convention Centre di Jakarta saat itu, pejabat utusan Pemkab Nunukan juga diminta membawa serta Data Profeling desa, meliputi antara lain jumlah penduduk, denah lokasi desa, nama website desa, APBDes sejak tahun 2020, 2021 dan 2022.

“Syarat lain yang juga diminta, prestasi dan penghargaan yang pernah diperoleh oleh desa serta Inovasi yang pernah dilakukan oleh desa,” terang Kades yang telah menjabat selama 12 tahun di Desa Sei Limau ini.

Apa yang membuat akhirnya Desa Sei Limau masuk dalam kategori Program Percontohan Desa Anti Korupsi. Menurut Mardin tentunya KPK melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Dit. Permas) yang akan menyelenggarakan rapat dan evaluasinya.

Berdasar informasi yang dia peroleh, reputasi Desa Sei Limau yang dijadikan acuan pada penilaian dimaksud karena tata kelola keuangan desa mereka terbilang baik. Termasuk tata kelola pemerintahan desa.

Mardin hanya memastikan, dirinya selaku Kepala Desa sangat berhati-hati dalam menggunakan Anggaran Dana Desa. Karena pemahaman yang begitu dalam dia tanamkan dalam diri, tidak sedikit Kades di Indonesia yang akhirnya terjerat masalah hukum terkait pengunaan anggaran desa dalam melaksanakan kebijakan Pemerintahan Desa.

“Selama memimpin Desa Sei Limau, saya selalu mengutamakan transparansi keuangannya. Karena Kades tentu sebagai penanggungjawab dan pengguna anggaran. Bukan pemegang keuangan. Yang sering bermasalah itu Ketika Kepala Desa sudah ‘merangkap’ sebagai Bendahara,” kata mardin saat diwawancarai media ini beberapa waktu lalu.

Namun demikian, Mardin juga mengakui pada saat dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat dan sempat menjadi sampel yang diambil oleh BPKP dan Kejaksaan, memberikan hasil, Desa Sei Limau hanya diberikan catatan guna evaluasi di internal penyelenggara Pemerintahan Desa. Selebihnya, semua dipastikan baik-baik saja.

“Catatan-catatan dari pemeriksaan itu yang kemudian menjadi acuan kami di pemerintahan Desa dalam memperbaiki laporan dan kinerja. Yang ada hanyalah catatan untuk dilakukan perubahan. Sama sekali tidak ada catatan menyangkut kekeliruan yang sama seperti sebelumnya,” ujar Mardin yang memastikan segala pengeluaran uang dari Kantor Desa harus diketahui oleh Badan Pemusyawaratan Desa (BPD).

Pada prinsip kerjanya, lanjut Mardin, dia harus lebih dulu menemukan jika terdapat kekeliruan dalam laporan keuangan desa untuk selanjutnya diperbaiki, sebelum adanya pemeriksaan oleh BPKP atau Inspektorat yang datang ke desa.

Mardin juga meyakinkan bahwa pada kebijakannya menempatkan staf dalam organisasi kerja sudah sesuai dengan keahlian yang dimiliki masing-masing mereka dalam membantu kelancaran berjalannya Pemerintahan Desa secara baik. Mardin mengaku tidak pernah membiarkan jika ada pihak lain yang bermaksud mengambil alih Tupoksi yang sudah diberikan kepada masing-masing staf desa.

Fungsi BPD sebagai pengawas benar-benar dijalankan sesuai aturan yang berlaku termasuk pada Kepala Seksi (Kasi) dan Kepala Urusan (Kaur) agar tidak terjadi pembiaran atau kelalaian. Karena jika fungsi BPD sebagai pengawas sudah diambil alih oleh pejabat Kepala Desa sendiri, sudah pasti ada niat-niar buruk di dalamnya. (DEVY/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button