Carut Marut Pendistribusian LPG 3 Kilogram Dibahas
Penjelasan Dinas ESDM Kaltara Buat Bupati Kesal
NUNUKAN – Kelangkaan LPG tabung 3 kilogram di Kabupaten Nunukan memang cukup menyita perhatian. Seperti tak ada habisnya, keluhan masyarakat terus mencuat hanya untuk mendapatkan bahan bakar yang populer juga dengan istilah gas tabung melon tersebut.
Menyikapi masalah ini, Selasa (18/5) Pemkab Nunukan menggelar Rapat Koordinasi terkait masalah tersebut. Selain sejumlah instansi teknis, rapat yang digelar di Ruang Pertemuan Lantai V Kantor Bupati itu melibatkan juga sejumlah Lurah, Agen Penyalur, Pangkalan Pendistribusi serta beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan unsur masyarakat.
Dalam rapat tersebut, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kaltara Ferdy Manurun Tandulangi memastikan, tidak hanya pemerintahan Kabupaten bahkan Provinsi sekalipun tidak memiliki kewenangan langsung menangani persoalan Minyak dan Gas (Migas).
“Kami (Pemerintah Provinsi) sudah tidak memiliki kewenangan untuk menangani produk Migas. Baik BBM (Bahan Bakar Minyak) maupun LPG 3 kg. Karena kewenangannya memang tidak ada,” ujar Ferdy.
Termasuk saat mendapat kritikan tajam dari salah seorang penggiat LSM di Nunukan, Mansyur Rincing yang menyoroti tidak adanya langkah pengawasan langsung oleh Dinas ESDM Kaltara mengenai isu kelangkaan LPG tabung 3 kilogram di lapangan. Ferdy tetap bersikukuh soal tidak adanya kewenangan mereka mengurusi hal itu.
“Tadi sempat disinggung oleh pak Mansyur dari LSM bahwa kami tidak pernah turun ke lapangan untuk menyikapinya, Jawaban kami, ya memang tidak ada kewenangan untuk itu,” ungkap Ferdy.
Atas jawaban serupa itu oleh Kepala Dinas ESDM Kaltara, Bupati Nunukan Hj Asmin Laura, SE. MM, Phd mengaku merasa malu selaku pemerintah. Karena menurut pejabat ini, pihaknya bukan ingin mencari siapa yang memiliki kewenangan atau tidak. Tapi bagaimana solusi yang bisa ditawarkan.
“Jika Dinas ESDM Kaltara saja mengaku tidak punya kewenangan, apalagi Pemkab Nunukan. Kabupaten Nunukan, kan tidak memiliki Dinas ESDM. Adanya di Provinsi,” ucap Laura.
Jika menghabiskan waktu hanya untuk mencari siapa yang memiliki kewenangan dan siapa yang tidak, lanjut Laura, tentu persoalannya tidak pernah terselesaikan. Itu sebabnya, mewakili Pemerintah Daerah, Laura menginisiasi Rapat Koordinasi ini.
“Kita ingin mencari solusi. Bagaimana persoalan yang muncul bisa terselesaikan. Sesegera mungkin Pemkab Nunukan akan melakukan rapat internal guna merampungkan SOP pendistribusian dan juga pengawasan,” tegas Laura.
Berdasar berbagai informasi yang berhasil dihimpun pada kegiatan Rapat Koordinasi yang digelar, lanjut Laura, sebagai Bupati dirinya akan memerintahkan instansi terkait dalam hal pendataan ulang warga tidak mampu yang memang layaknya mengggunakan LPG tabung 3 kilogram tersebut.
Diharapkan, berjalannya regulasi dan aturan pendistribusian LPG tabung 3 kilogram nanti, Nunukan tidak lagi dihadapkan pada persoalan kelangkaannya. (DIA/DIKSIPRO)