Nunukan

Bupati Nilai Lemah, Pengawasan Pendistribusian LPG 3 Kilogram.

NUNUKAN – Carut marut penyaluran LPG ukuran 3 kilogram di Kabupaten Nunukan seakan tak kunjung terselesaikan. Dalam setiap pendistribusiannya, selalu mencuat keluhan ketidak puasan masyarakat terkait cara penyaluran yang diterapkan oleh pangkalan pendistribusi.

Beberapa langkah strategi diterapkan Pemerintah Daerah melalui Bagian Ekonomi guna mengatasi persoalan tersebut. Juga tidak membuahkan hasil seperti diharapkan. Termasuk strategi syarat menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dinilai gagal.

Menyikapi hal tersebut, Pemkab Nunukan menggelar Rapat Koordinasi Kelangkaan LPG Tabung 3 Kilogram pada Selasa (17/5) lalu. Rapat yang diselenggarakan di ruang pertemuan Lantai V Kantor Bupati tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura, SE, MM, Phd.

Saat itu mengemuka sejumlah pendapat baik dari pihak agen penyalur, pangkalan tabung gas hingga ke sistem administrasi pemerintah penentuan bagi masyarakat penerima.

Jika merunut pada data kemiskinan yang ada, serta jumlah kouta pendistribusian tabung gas ke Nunukan, Bupati Nunukan menganggap kelangkaan ini seharusnya tidak terjadi. Pihaknya menduga lemahnya pengawasan terhadap penyaluran tabung subsidi tersebut menjadi permasalahan utama dari persoalan tersebut.

“Ini juga jadi pertanyaan saya, kalau memang kouta kita perbulan itu 74.000 dan jumlah penerima kita sesuai data kemiskinan yang ada, seharunya ini lebih daripada cukup. Tapi yang jadi pertanyaan, kemana selebihnya,” ujar Laura kepada awak media usai rapat.

Berdasar banyak informasi yang dia dapatkan dalam kegiatan Rakor tersebut, menurut Bupati Pemerintah Daerah dalam waktu dekat akan merumuskan regulasi dan peraturan terhadap pengawasan penyaluran tabung gas LPG tersebut. Tentunya dengan melibatkan instansi teknis terkait dan pihak keamanaan.

“Pak Dandim sudah menyampaikan masukan yang cukup bagus. Penerapannya nanti akan melibatkan pihak Kodim, Polres dan Satpol PP,” terang Laura.

Keterlibatan ketiga institusi keamanan yang disebutkan Bupati tersebut nantinya berada dalam hal pengawasan dan penindakkan atas pelanggaran.

Masih menurut Bupati yang dalam waktu dekat akan mengakhiri priode pertama masa jabatannya ini, agar tidak terjadi beda persepsi, kesepakatan atau komitmen yang akan diberlakukan akan melibatkan juga agen penyalur, pangkalan pendistribusi serta instansi teknis yang sudah menyatakan kesiapannya dalam penerapan aturan itu nantinya.(DIA/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button