Nunukan

Bupati Kembali Tegaskan Sikap Pemda Nunukan

Terhadap Larangan Masuknya Pakaian Bekas Impor Ilegal

NUNUKAN – Mempertegas sikap Pemerintah Daerah terhadap intruksi Presiden tentang jual beli pakaian bekas impor yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, Bupati Nunukan meminta kepada Aparat penegak Hukum (APH) di daerah ini memperketat pengawasan di lapangan.

“Kita minta pengawasan APH di wilayah perbatasan diperketat. Agar tidak ada lagi barang-barang seperti itu (pakaian bekas import) masuk ke Nunukan,” ujar Laura.

Selain ketegasan APH menindak tegas terhadap praktik-praktik impor illegal pakaian bekas dari luar negeri tersebut, Bupati Nunukan juga meminta kepada para pedagang pakaian bekas di Nunukan mengalihkan usahnya kepada yang tidak bertentangan dengan hukum.

“Misalnya berdagang barang-barang yang didatangkan dari Tanah Abang di jakarta atau komoditi lain yang tidak berbenturan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Laura.

Terhadap penjual pakaian bekas yang ingin mengalihkan usaha mereka kepada yang legal namun membutuhkan modal usaha, menurut Laura dapat memngajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di perbankan yang ada

“KUR merupakan program prioritas pemerintah dalam mendukung UMKM dengan kebijakan pemberian kredit atau pembiayaan modal kerja kepada debitur individu atau perseorangan maupun badan usaha lainnya,” terang Laura.

Tidak memberikan estimasi waktu batas akhir toleransi terhadap usaha pakaian bekas yang sudah berjalan, namun harapan Bupati para pedagang secapatnya bisa mengahbiskan stok barang jualan yang masih ada.

“Rapat koordinasi Forkopimda Kabupaten Nunukan sudah memutuskan mengikuti keputusan Presiden Joko Widodo terhadap larangan import pakaian bekas tersebut masuk ke Nunukan,” terang Laura.

Terpisah, Kapolres Nunukan, Taufik Nurmandia memastikan bahwa sesuai perintah dan kewenangan turut mengawasi masuk serta beredarnya barang bekas impor yang dilarang tersebut pihaknya akan bertindak secara tegas.

“Melalui, Unit Tipiter, Polsek dan Pos-Pos Polsek yang ada, diperintahkan lakukan pengawasan ketat dan Tindakan tegas jika mendapati barang tersebut dibawa masuk ke Nunukan,” ujar Taufik Nurmandia.

Jajarannya, kata Taufik, akan melakukan pengawasan melalui kegiatan-kegiatan patrol pada daerah-daerah yang menajdi wilayah kewenangan Polsek masing-masing.

“Kendati masih ada lokasi-lokasi yang memang tidak ada Polsek atau Pos Jaga, namun sesuai dengan perintah Kapolri, kami akan maksimalkan personil yang ada,” imbuhnya. (DEVY/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button