Nunukan

Bulan Ramadhan, Satpol PP Nunukan Dapati Dua THM Tidak Taati Surat Edaran Bupati

NUNUKAN – Dalam melakukan pengawasan ketertiban lempat hiburan selama bulan Ramadhan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Nunukan mendapati dua Tempat Hiburan Malam (THM) di daerah ini yang membandel.

Masing-masing dari kedua tempat hiburan yang tidak taat dengan Surat Edaran Bupati dimaksud adalah sebuah arena ketangkasan Biliar dan lokalisasi Pekerja Seks Komersil (PSK).

Dikonfirmasi Senin (3/4/2023) Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah (Kabid Penegakan Perda dan Perkada) pada Satpol PP Nunukan, Huzaini membenarkan terkait adanya dua tempat hiburan yang mereka temukan melanggar waktu beroperasi sesuai yang telah ditetapkan melalui Surat Edaran Bupati Nunukan Nomor 002/450/Setda-Kesra/III/2023 Tentang Penertiban Kegiatan Tempat-Tempat Hiburan, Rumah Makan/Restoran Pedagang Makanan dan Minuman Selama Bulan Suci Ramadhan 1444 H/2023 M di Kabupaten Nunukan.

“Dalam sebuah operasi pengawasan yang kami lancarkan, mendapati kedua tempat hiburan tersebut masih beroperasi. Padahal jelas sesuai Edaran Bupati, kegiatan tersebut dilarang selama bulan suci Ramadhan,” ujar Huzaini.

Saat diminta keterangan ketidakpatuhan terhadap Surat Edaran Bupati yang diterbitkan tanggal 16 Maret 2023 tersebut, menurut Huzaini, penglola usaha tempat permainan biliar mengaku tidak mengetahui adanya larangan beroperasi selama bulan Ramadhan dengan alasan tidak ada menerima Surat Edaran dimaksud.

Terkait hal itu, Huzaini menegaskan bahwa sebelum memasuki bulan Ramadhan, dalam melaksanakan sosialisasi Surat Edaran Bupati tersebut, pihaknya sudah beberapa kali mendatangi tempat arena permainan biliar itu.

“Namun dari beberapa kali kedatangan kami (Satpol PP) tempat itu selalu tutup. Namun pada bulan suci Ramadhan malah didapati buka,” tegas Huzaini.

Menempuh langkah persuasif, kata Huzaini lagi, mereka telah memberi teguran sekaligus mengingatkan pihak pengelola permainan bilyard untuk tidak beroperasi selama bulan puasa ini.

Semenara itu, untuk pelanggaran yang terjadi di lokalisasi yang ada di daerah ini, Kabid Penegakan Perda dan Perkada pada Satpol PP Nunukan mengatakan, saat operasi pengawasan yang mereka lakukan, mendapati antara 5 hingga 6 kamar di lokalisasi dimaksud masih berpraktik ‘buka pintu’ pada bulan Ramadhan.

“Tidak sekedar memberikan teguran, kami juga meminta pengusaha pengelolanya membuat surat pernyataan untuk menutup usaha prostitusi tersebut selama bulan puasa,” kata Huzaini.

Termasuk pernyataan bersedia menerima sanksi jika surat pernyataan itu kemudian dilanggar lagi oleh pemilik usaha bersangkutan.

Selain tempat hiburan, Huzaini memastikan, selama bulan Ramadhan pihaknya juga melakukan pengawasan terhadap usaha rumah makan, restoran atau pedagang makanan dan minuman yang ada di daerah ini.

Ketentuan yang diberlakukan terhadap usaha Rumah Makan, lanjut Huzaini, masih diperbolehkan buka untuk melayani orang yang tidak berpuasa namun dengan cara tetap menghargai orang yang tengah menjalankan ibadah puasa.

“Maksudnya, mereka (warung makan) boleh tetap menjalankan usahanya pada siang hari tapi jangan terlalu terbuka,” terang Huzaini.

Huzaini menegaskan pelanggaran terhadap Surat Edaran tersebut, akan dikenakan sanksi administrasi berupa Pencabutan Izin Usaha, penutupan usaha dan atau sanksi Pidana berdasarkan Pasal 10, Pasal 19 dan Pasal 21 Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 06 tahun 2010 Tentang Izin Usaha, Rekreasi dan Hiburan Umum, Pasal 16 serta Pasal 17 Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 11 tahun 2007 tentang Ketertiban. (DEVY/DIKSIPRO).

Komentar

Related Articles

Back to top button