HukumNunukan

Lagi, 2 Pria Di Sebatik Ditangkap Karena Bawa Sabu

NUNUKAN – Seolah tidak ada takutnya dengan sejumlah keberhasilan aparat keamanan membekuk para pelaku peredaran atau pengguna narkoba, lagi dua pria di Sebatik ditangkap lantaran memiliki barang haram tersebut.

Kedua pria dimaksud, Ra (48) warga Desa Liang Bunyu dan Ma (35), warga Jl. Dawing RT. 05 Kecamatan Sebatik Tengah dibekuk oleh Unit Opsnal Sat Reskoba Polres Nunukan pada Sabtu (1/4/2023) lalu lantaran didapati membawa narkotika golongan 1 Jenis Sabu dengan berat bruto 92,96 gram.

Kapolres Nunukan, Taufik Nurmandia, melalui Kasi Humas Polres Nunukan, Siswati menjelaskan, hari itu sekitar Pk 08.30 Wita, Personel Opsnal Sat Resnarkoba mendapatkan informasi adanya dua pria berboncengan sepeda motor matic diduga akan mengambil Sabu di wilayah Kecamatan Sebatik Tengah.

Berdasar informasi tersebut, personel Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan disekitar jalan poros Sebatik, di Desa Sungai Limau Kecamatan Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kaltara.

“Saat penyelidikan dilakukan, anggota Polisi dari Satreskoba melihat dua orang pria yang melintas menggunakan kendaraan roda dua dengan ciri-ciri sesuai informasi yang diperoleh,” terang Siswati, Selasa (4/4/2023)

Anggota Opsnal Sat Reskoba mengekori kedua pria dimaksud. Hingga sekitar Pk 11.10 Wita, laju kendaraan roda dua yang ditunggangi kedua pria yang belakangan diketahui bernama Ra dan Ma diberhentikan lalu petugas melakukan penggeledahan.

“Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik warna transaparan ukuran sedang yang diduga berisi Sabu,” terang Siswati.

Dijelaskan barang terlarang itu ditemukan petugas tersimpan dalam kantong sepeda motor bagian sebelah kiri. Dengan kondisi terbungkus lakban coklat lalu dimasukan kedalam 4 buah kantong plastik aneka warna.

Hasil interogasi, baik Ra maupun Ma mengakui bahwa Sabu tersebut mereka ambil di sisi sebuah jembatan di Desa Sungai Limau, atas suruhan atau pemesan oleh seorang bernama inisial DAU, warga Jl. Dawing RT.005 Desa Liang Bunyu Kecamatan Sebatik Barat Kabupaten Nunukan.

Upah yang akan diterima Ma dan Ra atau suruhan DAU tersebut diakui bukan berupa uang melainkan sedikit pembagian Sabu untuk dikonsumsi keduanya.

Pengembangan yang dilakukan petugas berdasar keterangan kedua pria tadi, ditindaklanjuti dengan upaya mengamankan DAU. Namun saat itu orang dimaksud sedang berada di Kota Tarakan.

Namun, komunikasi yang dilakukan Ra melalui sambungan telepon kepada DAU, menyuruh Ra untuk membagi Sabu seberat 92 gram lebih tersebut menjadi kemasan-kemasan kecil atau per paket kecil lalu mencari calon pembeli.

Saat ini, Ma dan Ra beserta sejumlah barang bukti terkait perkara tersebut telah dibawa dan diamankan ke Mako Polres Nunukan guna proses penyidikan lebih lanjut. (DEVY/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button