InternasionalKaltara

Belum Bisa Kembali ke Malaysia, Puluhan PMI Terlantar di Nunukan

NUNUKAN – Puluhan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang selama ini bekerja di wilayah negara bagian Sabah, Malaysia, yakni Kota Kinabalu dan sekitarnya, sedang terlantar di Nunukan. Hal itu disebabkan mereka belum mendapat persetujuan dari pihak Kantor Imigrasi Nunukan memasuki Malaysia untuk kembali menekuni pekerjaan mereka masing-masing.

Diperoleh informasi, belum disetujuinya keberangkatan PMI yang kisaran jumlahnya lebih kurang 25 orang oleh Kantor Imigrasi Nunukan tersebut karena ada kelengkapan persyaratan sebagai PMI yang tidak terpenuhi. Di antaranya kontrak kerja.

Khususnya PMI yang bekerja di Kota Kinabalu, yang saat ini terlantar di Nunukan belum mendapat persetujuan (endorse) dari pihak Konsulat RI di Kota Kinabalu jika persyaratan-persyaratan sebagai tenaga kerja di luar negeri dimaksud belum terpenuhi.

Kebijakan berbeda diberikan oleh pihak Konsulat RI yang ada di Kota Tawau yang tetap endorse masuknya PMI ke kota tersebut, sehingga Kantor Imigrasi Nunukan menyetujui paspor mereka digunakan untuk berangkat ke Malaysia.

Akibat dualisme kebijakan antara Konsulat Ri di Kota Kibabalu dengan Konsulat RI di kota Tawau itu membingungkan para PMI yang bekerja di Kota Kinabalu lalu menjadikan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kalimantan Utara di Nunukan sebagai sasaran kemarahan PMI yang tertahan di Nunukan tersebut. Mereka menganggap ada perlakuan diskriminasi dari BP2MI di Nunukan terhadap mereka.

Membenarkan adanya puluhan PMI yang tertahan di Nunukan karena belum bisa kembali memasuki Kota Kinabalu di Sabah Malaysia, Ketua Tim Penyiapan dan Penempatan di BP2MI Nunukan, Wina menjelaskan hal tersebut merupakan kesalahpahaman para PMI dan pengurusnya atas kewenangan yang ada pada BP2MI Nunukan.

“Ketentuan yang diberlakukan merupakan kebijakan masing-masing Konsulat RI di Tawau maupun di Kota Kinabalu. BP2MI di Nunukan tidak memiliki kewenangan untuk intervensinya,” kata Wina.

Secara pribadi, lanjut Wina, mereka juga prihatin dan miris melihat kondisi PMI yang hingga saat ini masih tertahan di Nunukan. Namun Ketika berbicara aturan, kondisi tersebut memang tidak bisa dibantah.

Bahwa ada dua kebijakan yang berbeda antara Konsulat RI di Tawau dengan Konsulat RI di Kota Kinabalu terkait boleh dan tidaknya para PMI tersebut Kembali memasuki Malaysia, itu merupakan kewenangan masing-masing pihak konsulat dan di luar dari kewenangan BP2MI Nunukan.

Atas nama institusinya, Wina berharap adanya pihak-pihak terkait yang berkompeten dalam menyikapi masalah tersebut. Karena situasi dan kondisi para PMI yang masih tercekal di Nunukan itu memang membutuhkan perhatian untuk ditindaklanjuti solusi apa yang bisa menyelesaikan permasalahan tersebut. (ADHE/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button