NUNUKAN – Tergiur ingin mendapatkan hadiah, seorang mahasiswi di Sebatik bernama Tisya (nama samaran), berhasil diperdaya oleh teman prianya untuk melakukan aksi pornografi.
Namun, bukannya mendapatkan hadiah, perempuan yang beberapa hari mendatang akan genap berusia 21 tahun tersebut justru dipermalukan. Hingga akhirnya kasus tersebut berujung ke ranah hukum karena Tisya melaporkan teman prianya itu kepada pihak berwajib.
Penjelasan dari Kapolres Nunukan, Taufik Nurmandia, melalui Kasi Humas Polres Nunukan, Siswati, membenarkan soal pengaduan yang dilakukan Tisya terhadap teman prianya yang juga berstatus sebagai mahasiswa bernama inisial MRN itu.
Dikatakan Siswati, Tisya melaporkan MRN kepada pihak berwajib pada Selasa (4/7/2023) lalu karena merasa keberatan dengan ancaman MRN yang akan menyebaran rekaman video dirinya tengah pamer payudara.
“Menindaklanjuti laporan Tisya sebagai korban dari ulah MRN, Polisi akhirnya membekuk pelaku di rumahnya di Desa Liang Bunyu, Kecamatan Sebatik Barat,” kata Siswati.
Kronologis kasus video aksi pornografi mahasiswi di Sebatik ini, seperti yang dikatakan Siswati, berawal dari komunikasi melalui Instagram antara Tisya selaku pemegang akun IG @sistis_ dengan MRN pengguna akun IG AA.PRA1AMA.
Disebut-sebut, keduanya sudah cukup lama berteman di media sosial melalui dunia maya tersebut. Komunikasi yang berlangsung antara keduanya tidak sebatas chatingan melalui Instagram tapi dilakukan juga melalui aplikasi WhatsApp.
Tisya juga melihat, pada beberapa historynya baik melalui IG maupun WA yang dibagikannya, MRN sering memberi hadiah kepada orang lain. Sebagai salah seorang teman, ternyata Tisya juga berkeinginan mendapatkan hadiah dari MRN.
Keinginan untuk mendapatkan juga hadiah tersebut, diutarakan Tisya dalam sebuah kesempatan chating mereka melalui WA pada tanggal 20 Februari 2023 lalu.
Merespon keinginan teman wanitanya itu, MRN menyanggupinya. Namun sebelumnya MRN mengajak Tisya ngobrol panjang melalui chating WA. Dari yang tadinya hanya chatingan, MRN kemudian mengajak Tisya melanjutkan obrolan mereka melalui video call.
Entah bagaimana dimulainya, komunikasi melalui video call tersebut berlanjut hingga ke aksi video call sex karena MRN memperlihatkan alat kelaminnya kepada Tisya disertai bujukan agar Tisya memperlihatkan payudaranya.
“Karena mendapat iming-iming akan diberi hadiah, korban ternyata menuruti permintaan pelaku,” terang Siswati.
Merasa tidak puas hanya melihat ‘arena’ Sekwilda (sekitar wilayah dada), MRN merayu Tisya agar mau membuka seluruh pakaiannnya. Untuk permintaan yang terakhir ini, Tisya menolak. Penolakan Tisya membuat MRN memastikan akan membatalkan memberi hadiah yang dia janjikan. Merasa kesal karena dibohongi, Tisya memutuskan komunikasi lewat video call tersebut.
Namun di luar sepengetahuan mahasiswi tersebut, ternyata MRN merekam semua adegan panas yang berlangsung melalui handphone miliknya yang dia gunakan.
Bermodalkan rekaman video aksi pamer payudara itulah pada Ahad (2/7/2023) lalu, sekitar Pk. 09.00 wita, MRN mengirimkan potongan gambar (Sreenshoot) saat Tisya mengangkat busana untuk memperlihatkan payudaranya, kepada Tisya. Tidak hanya itu, MRN juga memperlihatkan video dirinya tengah melakukan onani menggunakan tangan pada alat vitalnya.
“Lagi-lagi pelaku memberikan ancaman akan menyebarluaskan rekaman video panas tersebut jika Tisya kembali tidak bersedia bugil di depan kamera handphone saat mereka video call,” terang Siswati.
Karena ancaman tersebut, Tisya akhirnya memutuskan untuk melaporkan ulah pelaku kepada Polisi pada Selasa, 4 Juli 2023 lalu. Ditindaklanjuti dengan penangkapan terhadap MRN di rumahnya yang berada di RT. 001, Desa Liang Bunyu, Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan.
Dalam keterangannya saat dilakukan pemeriksaan di Mako Polres Nunukan, MRN mengakui segala perbuatannya sehingga dia diproses secara hukum atas pelanggaran Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) huruf “d” UURI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (ADHE/DIKSIPRO)