HukumNunukan

Ayah Bejat Cabuli Anak Tiri di Bawah Umur

Berlangsung Dalam Kurun Waktu Selama 7 Tahun

NUNUKAN – Setelah beberapa hari lalu dihebohkan dengan kasus pembunuhan anak di bawah umur secara sadis yang dilakukan oleh seorang ibu tiri, terungkap lagi kasus anak di bawah umur menjadi korban tindak kekerasan dari orang tuanya. Hanya saja, berbeda dari sebelumnya, kali ini  pelakunya adalah seorang ayah tiri. Dan tindakan yang dilakukan adalah pencabulan.

Pelaku, seorang pria berusia 53 tahun, bernama inisial A ditangkap Polisi atas tuduhan telah menjadikan anak tirinya, kita sebut saja namanya Cika (15), sebagai budak nafsu birahinya selama ini. A dilaporkan kepada pihak berwajib oleh ibu kandung korban, kita sebut saja bernama Mira, pada Rabu (8/3/2023) lalu.

Tragisnya, tindak pencabulan yang dialami Cika sudah berlangsung selama lebih kurang 7 tahun. Sejak korban masih berusia 8 tahun, duduk di bangku Sekolah Dasar (SD), hingga kisaran bulan September tahun 2021 lalu Ketika usia Cika memasuki 14 tahun. A telah menggerayangi, menyentuh alat vital dan meraba bagian-bagian sensitif lainnya di tubuh korban.

Menurut Kapolres Nunukan, Taufik Nurmandia, melalui Kasatreskrim Polres Nunukan, Lusgi Simanungkalit, aksi bejat pelaku selama ini dapat berlangsung aman karena korban bungkam lantaran tidak berani melawan ayah tirinya tersebut.

Perbuatan bejat berulang-ulang yang dilakukan A, dikatakan Kasatreskrim Polres Nunukan ini, tidak terjadi hanya ketika korban berada di rumah. Juga berlangsung pada tempat-tempat tertentu saat A mengantar Cika ke sekolah atau saat menjemputnya pulang.

“Saat mengendarai sepeda motor, korban didudukkan di bagian depan oleh pelaku. Sepanjang perjalanan itulah aksi cabul dilakukan A terhadap anak tirinya itu,” kata Lusgi Simanungkalit.

Mirisnya lagi, perbuatan pelaku sebenarnya sudah lama diketahui oleh Mira, istri pelaku yang tidak lain adalah ibu kandung Cika. Namun karena alasan kuatir tidak ada yang mencari nafkah untuk menghidupi keluarga mereka jika kasus tersebut dipolisikan, Mira terpaksa diam seribu bahasa atas perbuatan suaminya itu.

“Bahkan, ketika salah seorang adik tiri korban atau anak bawaan dari A pernah melihat perbuatan tidak senonoh tersebut terjadi di dalam rumah mereka, ibu kandung korban memintanya diam saja, dilarang menceritakan kepada orang lain,” terang Lusgi, Kamis (9/3/2023).

Antara lain bentuk kekerasan seksual yang dilakukan A terhadap korban, juga mengajari anak tirinya tersebut melakukan perbuatan oral seks serta bentuk tindakan-tindakan seks nyeleneh lainnya.

Jika akhirnya kasus asusila dilakukan oleh seorang ayah tiri terhadap anak di bawah umur ini terungkap, setelah korban yang semakin beranjak dewasa mulai berfikir tentang apa yang dia alami adalah sesuatu yang tidak benar dan tidak bisa terus-menerus terjadi. Lalu menyepakati bersama ibunya agar melaporkan saja kasus tersebut kepada pihak berwajib.  

Pada pemeriksaan oleh Polisi atas laporan itu, A yang tidak bisa mengelak akhirnya mengaku segala perbuatannya. Dia berulang-ulang hanya mengatakan khilaf saat menjawab pertanyaan petugas, alasan dari tindak perbuatan cabul yang dia lakukan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur tersebut.

Sedangkan korban, dalam pengakuannya, jika selama ini mau mengikuti nafsu bejat ayah tirinya itu karena merasa sangat tertekan, khawatir jika A akan melakukan tindakan-tindakan yang lebih berbahaya, baik terhadap dirinya maupun ibu kandungnya.

“Itu sebabnya, sebelum ini dia terpaksa tidak mencerikan kepada orang lain walau hatinya sangat berontak atas apa yang dialami selama bertahun-tahun,” tambah Lusgi.

Mengejutkan juga, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas, juga terungkap fakta lain, bahwa perbuatan asusila yang dilakukan A tidak hanya terhadap Cika, tapi hal serupa juga dia lakukan terhadap kakak kandung Cika yang saat ini sudah berumah tangga dan tinggal di luar daerah.

Pihak berwajib masih melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap kasus ini. Termasuk menunggu hasil visum dari dokter. Karena diperlukan bukti kuat apakah perbuatan yang dilakukan dalam kurun waktu selama ini sudah merusak keperawanan korban atau belum, mengingat antara mereka belum pernah terjadi hubungan layaknya suami istri

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan dengan Pasal 82 ayat 2 juncto pasal 76 e UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (ADHE/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button