HukumNunukan

Anggota Bhayangkari Laporkan Suami Sendiri ke Sat Reskrim

Dugaan Menikah Siri dan Bisnis Miras

NUNUKAN – Salah seorang anggota Bhayangkari Polres Nunukan RK (34) melaporkan suaminya sendiri, Bripka AW (34) kepada Sat Reskrim Polres Nunukan, pada Kamis (15/9/2022) atas dugaan kuat akan malakukan bisnis terlarang.

Dalam Surat Keterangan Pelaporan bermaterai dan ditandatanganinya, RK mencantumkan 3 butir alasan penyebab sehingga di harus melaporkan suaminya tersebut kepada pihak berwajib.

Masing-masing dari ketiga butir materi yang mendasari laporannya itu, RK menduga suaminya AW telah melakukan pernihakan siri tanpa sepengetahuan dirinya, diduga telah membuat pernyataan atau kesaksian palsu serta diduga berniat akan melakukan kegiatan yang melanggar hukum, yakni berdagang minuman keras (Miras).

Untuk dasar yang menguatkan tuduhan bahwa suaminya telah melakukan pernikahan tanpa tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA), menurut RK dirinya memiliki bukti rekaman pengakuan baik oleh AW maupun Wanita Idaman lain (WIL) miliknya yang benama RN.

“Saya ada menyimpan bukti rekaman suara maupun video pengakuan mereka,” kata RK.

Ibu Bhayangkari yang juga berstatus sebagai tenaga honor guru ini memastikan, rekaman audio maupun video pengakuan pasangan cinta terlarang tersebut dia buat saat AW membawa RN ke rumah mereka di Jl. Ujang Dewa, RT 08 kelurahan Nunukan Selatan.

Sedangkan untuk bukti tuduhan akan berbisnis ilegal, masih seperti yang dikatakan RK, juga dengan rekaman audio. Ada kalimat yang diucapkan AW bahwa dirinya bersama RN akan menjalankan sebuah bisnis yang tidak jelas.

Pada media ini, RK juga menjelaskan, sebelumnya dia tidak akan melaporkan kasus perselingkuhan suaminya tersebut kepada pihak berwajib melalui Sat Reskrim Polres Nunukan.

“Sebelumnya saya melaporkan kasus suami saya ini melalui Propam Polres Nunukan,” kata RK.

Namun melihat tanggapan Bagian Propam yang menurut RK terkesan slow response, dirinya bermaksud melakukan pelaporan kepada Bagian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Nunukan.

Lagi-lagi, masih seperti dikatakan RK, laporannya terkesan kurang mendapat tanggapan sehingga akhirnya memutuskan untuk melapor melalui Sat Reskrim.

“Laporan kami ke Sat Reskrim sudah masuk dan langsung mendapat respon positif,” terang RK.

Disebut-sebut tidak memberikan tanggapan yang baik terhadap pengaduan RK, Kasi Propam Polres Nunukan, Ardiansyah membantahnya. Menurutnya, Laporan Pengaduan (Lapdu) dari pihak RK sudah diproses dan dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.

“Namun belakangan ada jalan damai secara kekeluargaan yang ditempuh dari masing-masih pihak termasuk anggota keluarga, sehingga RK mencabut Lapdu yang dia sampaikan,” kata Ardiansyah.

Kendati Lapdu sudah dicabut, kata Ardiansyah lagi, namun secara internal proses penanganan terhadap anggota yang dianggap melakukan pelanggaran disiplin tetap berjalan.

Seperti diketahui oleh Ardiansyah, karena ada kesepakatan berdamai antara pihak keluarga dan pencabutan Lapdu di Propam sudah dilakukan RK, dianggap permasalahan dalam keluarga itu sudah selesai.

“Namun beberapa hari setelah Lapdu dicabut, terdengar kembali ada permasalahan lagi antara mereka yang kemudian dilaporkan lagi ke Polres Nunukan. Tapi kali ini laporan pengaduannya kepada PPA Polres Nunukan. Bukan Propam yang tidak respon dengan pengaduan mereka,” terang Ardiansyah meluruskan.

“Pada saat laporan diajukan, pejabat PPA yang berwenang sedang tidak berada di tempat karena satu kegiatan lain. Pelapor diminta menunggu hingga pejabat dimaksud kembali berada di kantor,” terang Ardiansyah.

Belakangan diketahui lagi, pelapor tidak jadi menyampaikan pengaduannya ke PPA melainkan beralih kepada Sat Reskrim Polres Nunukan.(PND-DEVY/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button