Politik

Ada Kades dan ASN Terdata Sebagai Anggota Partai Politik

Temuan KPU saat Verifikasi Keanggotaan Parpol

NUNUKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan menemukan adanya Kepala Desa (Kades) serta Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Nunukan yang terdaftar menjadi anggota Partai Politik (Parpol).

Data tersebut ditemukan saat KPU Kabupaten Nunukan, melakukan verifikasi terhadap Parpol di Nunukan yang akan menjadi peserta Pemilu periode yang akan datang.

Namun, menurut Ketua KPU Nunukan, Rahman, data tersebut tentunya perlu diklarifikasi terlebih dahulu kepada Kades dan ASN bersangkutan.

Rahman tidak menyebutkan nama Kades maupun ASN yang terdaftar sebagai anggota Parpol tersebut. Namun menurutnya batas masa klarifikasi yang akan diberikan akan berakhir pada tanggal 26 Agsutus 2022.

“Atas temuan ini, KPU Nunukan akan meminta pada Kades dan PNS yang terdaftar sebagai anggota parpol tersebut, untuk memberikan klarifikasinya,” kata Rahman.

Selain itu, dia juga menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan rapat koordinasi hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan Parpol calon peserta Pemilu tahun 2024.

Menurut dia, dari 24 Parpol yang telah mengajukan persyaratan sebagai peserta Pemilu, setelah dilakukan verifikasi tidak semuanya memenuhi persyaratan keanggotaan.

Dijelaskan, syarat keanggotaan Parpol di Kabupaten Nunukan harus menyerahkan data keanggotaan minimal 1/1000 dari jumlah penduduk.

“Mengingat jumlah penduduk Kabupaten Nunukan sebanyak 192 ribu lebih, masing-masing parpol setidaknya menyerahkan minimal 193 orang data anggotanya,” tutur Rahman, Senin (22/8/2022).

Komisioner KPU Nunukan, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Kaharuddin menyebutkan dari 24 Parpol yang dinyatakan lengkap persyaratan oleh KPU RI, setelah diverifikasi, satu di antaranya tidak memiliki keanggotaan. Yaitu Partai Republik Indonesia (PARI).

“Dua Parpol yang tidak verifikasi administrasi keanggotaannya adalah Partai Buruh dan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) lantaran keanggotaannya kurang dari batas minimum syarat keanggotaan,” terang Kaharuddin.

Hingga saat ini KPU Nunukan telah memverifikasi administrasi 21 Parpol. Sejumlah temuan saat verifikasi dilakukan sudah disampaikan pada saat Rakor yang diselenggarakan beberapa waktu lalu.

“Kami sudah menyampaikan hasil temuan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi persyaratan saat diselenggarakan Rakor. Temuan terbanyak adalah kegandaan eksternal antar Parpol,” terang Kaharuddin.

Kegandaan eksternal dimaksud, adanya anggota yang namanya tercatat sebagai anggota pada dua Parpol berbeda. Untuk klarifikasinya, jika di antara Parpol tadi ada yang dapat menunjukkan surat pernyataan sebagai anggota, secara otomatis menggugurkan keanggotaan pada Parpol lainnya.

Namun apabila masing-masing dari kedua Parpol tadi sama-sama bisa menunjukkan bukti surat penyataan keanggotaan dimaksud, langkah selanjutnya adalah dengan menghadirkan yang bersangkutan untuk memberikan klaifikasinya.

Kaharuddin membenarkan KPU Nunukan saat ini belum 100 persen melakukan verifikasi Parpol. Verifikasi baru dilakukan pada data ganda eksternal

“Yang baru selesai kami verifikasi hanya ganda eksternal. Status pekerjaan, masih di bawah umur, dan belum menikah dan selebihnya masih dalam tahap pengerjaan,” terangnya. (DEVY/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button