Rembuk Desa

Workshop SID Sebagai Transparasi Dana Desa

Foto : Pembukaan Pelaksanaan Workshop SID di Ballroom Hotel Laura

NUNUKAN – Tahun 2021 ini total anggaran dikelola Pemerintahan Desa di Kabupaten Nunukan sebesar Rp 193 miliar. Kendati harus dibagi untuk 232 Desa namun menurut Bupati Nunukan, Hj. Asmin Laura angka tersebut tetap menjadi nilai yang fantastis. Itu sebabnya dalam pengelolaan hingga pelaporannya nanti diharapkan para perangkat desa tidak lengah.

Guna memudahkan dalam pertanggungjawaban Dana Desa yang dikelola, telah ada regulasi dinamis berkembang yang harus dipahami dan diikuti oleh perangkat desa dalam Sistem Informasi Desa melalui sentuhan teknologi.

Pesatnya perkembangan teknologi di Indonesia, memang telah menyasar banyak bidang kehidupan. Hal ini tentunya menuntut masyarakat harus mampu mengimbanginya jika tidak ingin tertinggal.

Tidak terkecuali di pedesaan, pesatnya perkembangan teknologi juga sudah menjadi sangat luas. Ditambah lagi, Indonesia saat ini telah memasuki era revolusi industri 4.0. Salah satu hal terdampak dari teknologi tersebut adalah Sistem Informasi Desa (SID).

Sejalan dengan itu, sejumlah Kepala Desa diberikan pembekalan terkait Sistem Informasi Desa (SID) yang berlangsung di Ballroom Hotel Laura, Jalan Ahmad Yani, Nunukan Tengah, Kamis (8/4).

Membuka kegiatan workshop, Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura menjelaskan terkait porsi perhatian Pemerintah terhadap masyarakat desa pada satu dekade terakhir ini mulai dari tingkat pusat hingga daerah.

“Perhatian oleh pusat maupun daerah terhadap pemerintahan desa merupakan langkah yang tidak terpisahkan dari rencana besar pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Laura.

Dikatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi nomor 13 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2021 pasal 14 menyebutkan, Laporan prioritas penggunaan dana desa disampaikan dalam bentuk dokumen digital kepada Kemendes PDTT.

Merujuk pada peraturan tersebut, sudah selayaknya Pemerintah Desa menyikapi dengan terus berbenah menyesuaikan diri dan memahami sistem informasi desa yang telah dibangun sebagai wujud transparansi penggunaan Dana Desa oleh penyelenggara pemerintahan desa.

Foto : Para Aparat Desa yang mengikuti Workshop SID

“Dengan adanya SID ini menjadi harapan kita bersama kiranya pengelolaan dana desa khususnya di Kabupaten Nunukan terus meningkat dari sisi akuntabilitasnya,” harap Laura.

Seperti diketahui Kabupaten Nunukan sendiri terbagi 232 Desa yang mengelola Dana Desa (DD). Dari 232 desa tersebut, total dana desa yang dikelola pada tahun 2021 ini mencapai nilai Rp 193 miliar. Nilai fantastis tersebut, kata Laura, tentu patut dipertanggungjawabkan dengan baik.

Ditambahkan Laura, lima tahun terakhir, secara berturut-turut Pemerintah Daerah Nunukan meraih predikat tertinggi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan. Opini WTP ini diberikan sebagai penghargaan atas pengelolaan keuangan daerah yang memiliki akuntabilitas yang baik.

“Pecapaian seperti itu tidak mudah. Perlu ada komitmen dan konsistensi dalam pengelolaan keuangan daerah, termasuk juga pengeloaan dana desa yang juga turut menyumbangkan perannya terhadap peraihan opini WTP dari BPK tersebut,” tambah Laura.

Pelaporan yang baik dari pengelola Alokasi Dana Desa (ADD) dan DD selama ini menjadi salah satu instrumen penting dalam pelaporan pengelolaan keuangan daerah. Pada kesempatan itu, Laura menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada segenap pendamping desa, dan kepala desa beserta perangkat desa atas komitmennya untuk memenuhi kaidah dan unsur-unsur pelaporan sesuai standar regulasi yang ada.

Namun demikian, apa yang sudah diraih, kata Laura, janganlah membuat perangkat desa lengah. Regulasi yang dinamis terus berkembang harus diikuti dan dipahami, termasuk sistem informasi desa sebagai hal baru yang harus cepat dimengerti. Pemerintah daerah sendiri hingga saat ini terus berupaya memberikan sosialisasi terkait dengan adanya sistem informasi desa.

Laura berharap dengan pelaksanaan workshop SID tersebut, pengelolaan DD dan ADD di Nunukan dapat bermanfaat bagi desa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (DIA/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button