Hukum

Upaya Penyelundupan 7 Kg Sabu Digagalkan Polres Nunukan

NUNUKAN – Satreskoba Polres Nunukan bekerjasama dengan Sat Intelkam Polres Nunukan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 7 kilogram narkoba jenis Sabu-Sabu. Rencananya, barang haram tersebut akan dibawa ke Sulawesi Selatan.

Selain barang bukti, petugas juga berhasil mengamankan 5 orang pria yang terlibat sebagai kurir. Sedangkan bandar dan calon penerima barang haram tersebut ditetapkan statusnya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Membenarkan, Kapolres Nunukan, AKBP Ricky Hadiyanto menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi yang diperoleh Satuan Intel tentang 2 orang pria yang baru datang dari Sulawesi Selatan.

Kedua pria yang menginap di salah satu hotel di Nunukan tersebut dicurigai akan menerima barang terlarang dimaksud dari Malaysia untuk dibawa ke Sulawesi selatan.

“Gerak-gerik keduanya terus diawasi, hingga diketahui salah seorang di antaranya pergi ke daerah Kalabakan, Malaysia untuk tujuan mengambil barang yang diduga narkoba jenis Sabu-Sabu,” terang Ricky.

Sedang yang seorang lainnya menunggu di kawasan Pasar Baru, Kelurahan Nunukan Timur guna menjemput kedatangan rekannya dari Kalabakan.

“Saat penjemputan barang terlarang itulah penyergapan dilakukan. Kedua pria tadi tidak bisa mengelak karena barang bukti ada pada mereka,” lanjut Ricky.

Kedua pelaku yang belakangn diketahui bernama, SUR (18) dan AMR (19) ini ditangkap pada Jum’at (4/2/2022). Bersama barang bukti Sabu-sabu seberat 7 Kilogram, keduanya digelandang ke Mapolres Nunukan untuk diperiksa dan dilakukan pengembangan kasusnya.

“Berdasar pemeriksaan yang dilakukan, SUR dan AMR mengaku mendapat perintah dari AS (20) yang berada di Bulukumba, Sulawesi Selatan untuk mengambil Sabu-Sabu dari seorang bandar narkoba yang berada di Malaysia atau tepat di daerah Kalabakan,” lanjut Ricky.

Jika berhasil menjalankan tugasnya, lanjut Kapolres Nunukan ini, SUR dan AMR akan menerima imbalan uang sebesar Rp 100 juta dan 1 unit mobil Honda Jazz dari AS.

Menariknya, antara ketiga pria tersebut ternyata masih memliki hubungan kekeluargaan yang sangat dekat. AS merupakan kakak kandung AMR, sedangkan SUR merupakan saudar ipar AS. Ketiganya diduga kuat sudah beberapa kali melakukan penyelundupan narkoba dari Nunukan ke Sulawesi Selatan.

Pengembangan kasus yang dilakukan berdasar keterangan SUR dan AMR, anggota Satreskoba Polres Nunukan memperluas pengusutan hingga berangkat ke Pare-Pare pada tanggal 5 Februari 2022.

Selain AS, teridentifikasi 2 nama lain yang merupakan anggota jaringan mereka berstatus sebagai kurir di Pare-Pare, adalah AMI dan JAS. Keterkaitan ketiganya sebagai jaringan kurir barang terlarang dimaksud diketahui berdasar hasil percakapan dengan AMR melalui aplikasi WhatsApp.

Kelima tersangka yang saat ini berada dalam pengamanan Polres Nunukan, lanjut Ricky, merupakan kurir dari jaringan peredaran narkoba dimaksud. Sedangkan bandar utamanya maupun pemilik barang yang akan menerima di Pare-Pare ditetapkan dalam DPO karena keburu menghilang.

“Terputusnya pengembangan kasus ini hingga sampai pada kurirnya saja, diduga informasinya bocor sebelum penerima barang di Pare-Pare berhasil diamankan,” tegas Ricky. (PND/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button