Tiga Desa Akan Pilkades Ulang Pada 9 November 2021

NUNUKAN – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD) Kabupaten Nunukan telah menetapkan jadwal pelaksanaan ulang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada tiga desa di Kabupaten Nunukan.
Diulangnya Pilkades pada Desa Liang Alig di Kecamatan Krayan Barat serta Desa Linsayung dan Desa Tadungus di Kecamatan Lumbis Ogong karena dua peserta Calon Kepala Desa (Cakades) meraih dukungan suara imbang pada masing-masing desa saat Pilkades serentak yang digelar Senin, 18 Oktober 2021 lalu.
“Pilkades ulang direncanakan hari Selasa (9/11/2021). Sekarang tinggal menunggu SK yang diterbitkan Bupati sebagai Petunjuk Teknisnya,” terang Kepala Seksi Pemerintahan dan Kelembagaan Desa pada DPMD Kabupaten Nunukan, Ir. Muhammad Akib Makmur.
Diharapkan, pada Pilkades ulang nanti, sudah diperoleh pemenang yang akan didefinitifkan sebagai Kepala Desa terpilih periode 2021-2027 untuk masing-masing desa.
Namun, jika hasil Pilkades ulang nanti kembali memberi hasil imbang pada calonnya, langkah yang akan diambil mengacu pada SK Bupati terkait kemungkinan pemilihan yang dilakukan kembali seri.
Berdasar SK Bupati dimaksud, langkah pertama, menyerahkan kepada Camat setempat untuk menggelar Musyawarah Desa. Pada Musyawarah Desa itu, para calon diberi waktu selama tiga hari untuk berembug guna menghasilkan sebuah kesepakatan bersama.
“Jika pada kesempatan musyawarah yang diberikan belum juga membuahkan kesepakatan, langkah berikut, sesuai SK Bupati maka akan ditunjuk Pj. Kades dari jajaran perangkat kecamatan setempat, sampai batas waktu penyelenggaraan Pilkades terdekat, untuk dilakukan pemilihan ulang,” terang Akib Makmur.
Ditanyakan terkait desa yang menyampaikan sanggahan atas hasil pelaksaan Pilkades, dipastikan waktu selama tiga hari yang diberikan untuk masa sangggah, hanya ada dua desa yang melaporkan sanggahannya.
Kedua desa dimaksud adalah Desa Mansalong di Kecamatan Lumbis serta Desa Semata di Kecamatan Lumbis Ogong. Sedangkan sanggahan yang dilaporkan, terkait perselisihan jumlah suara calon.
“Umumnya pelapor mempertanyakan tentang selisih antara satu hingga dua suara serta menyangkut suara yang tidak sah atau lain sebagainya,” terang Akib Makmur.
Pada dua desa yang disebut terakhir, masih seperti dikatakan Akib Makmur, jika tidak beroleh kesepakatan maka akan dilakukan tahapan layaknya seperti tiga desa yang melakukan pemilihan ulang sesuai ketentuan yang ditetapkan pada SK Bupati yang diterbitkan. (DEVY/DIKSIPRO)