
NUNUKAN – tenaga non ASN atau yang lebih dikenal dengan sebutan tenaga honorer, termasuk yang ada di daerah ini dapat bernafas lega. Pasalnya. Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) memastikan akan membatalkan rencana penghapusan tenaga honorer.
Sediannya, penghapusan tenaga honorer tersebut akan dimulai pemeritah terhitung sejak tanggal 28 November 2023 mendatang.
Kepastian kebijakan terbaru pemerintah terhadap tenaga honorer tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nunukan, H. Sura’i, Jum’at (3/11/2023).
“Kita patut bersyukur, tenaga honorer akan tetap ada dan dipertahankan. kemnPANRB sudah membatalkan rencana (penghapusan tenaga honorer) tersebut,” tegas Sura’i.
Kendati BKPSDM Kabupaten Nunukan belum mendapat pemberitahuan melalui surat tertulis secara resmi, lanjut Suara’i, namun menPAN RB, Abdullah Azwar, sudah menyampaikannya secara langsung saat melakukan pertemuan dengan seluruh Kepala BKPSDM se-Indonesia, pertengahan Oktober 2023 lalu.
Berdasar data yang ada, lanjut Sura’i lagi, jumlah tenaga honorer pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Nunukan saat ini tercatat lebih kurang sebanyak 4 ribu orang.
Jumlah tersebut sudah tidak boleh ditambah atau dikurangi lagi, kecuali yang bersangkutan atas keinginan sendiri mengundurkan diri. Sedangkan anggaran yang dipersiapkan untuk membayar gaji mereka bersumber pada anggaran yang dialokasi dari APBD pada Rencana Kerja Anggaran (RKA).
“Tenaga honorer di Kabupaten Nunukan tidak usah khawatir, mereka akan tetap dipertahankan dengan gaji yang diperoleh dari anggaran daerah,” kata Sura’i lagi.
Selain itu, masih seperti dikatakan Kepala BKPSDM Kabupaten Nunukan ini, terkait adanya wacana pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK melalui mekanisme tersendiri dan akan dilakukan seleksi secara bertahap.
Jika ada kuota penambahan tenaga PPPK dari Pemerintah Pusat, lanjut dia, BKPSDM Kabupaten Nunukan akan melihat data honorer pada masing-masing OPD yang dinilai memenuhi syarat untuk diusulkan oleh Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat. (ADHE/DIKSIPRO)