InternasionalNunukan

Jumlah Orang Masuk Dari Tawau Ke Nunukan Lebih Banyak

Imigrasi Minta Manajemen Hotel Lapor Jika WNA Menginap

NUNUKAN – Pasca perjalanan kunjungan resmi ke Malaysia dibuka sejak 1 April 2022 lalu, jumlah orang yang memasuki negara tetangga tersebut melalui Nunukan masih sangat sedikit.

Jumlahnya bahkan lebih sedikit dibanding pelaku perjalanan dari Malaysia, dalam hal ini Kota Tawau, yang datang ke Nunukan.

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Washington Saut Dompak Napitupulu, A.Md., Im, S.H., M.A., selama 4 hari, sejak tanggal 4 – 8 April 2022, total WNI yang berangkat dari Nunukan ke Tawau hanya sebanyak 71 orang.

“Umumnya, tujuan yang berangkat dari Nunukan ke Tawau adalah kunjungan wisata dengan waktu paling lama tiga puluh hari,” terang Wahington, Sabtu (9/4/2022).

Sebaliknya, dengan kurun waktu yang sama jumlah kedatangan pengunjung dari Tawau ke Nunukan lebih banyak. Yakni sebanyak 116 orang WNI dan 23 orang WNA.

Masih minimnya jumlah pelaku perjalanan luar negeri antara Tawau (Malaysia) dengan Nunukan (Indonesia) atau sebaliknya, membuat hanya dua armada kapal reguler saja yang melakukan pelayaran.

Agar tidak merugi, batas minimal penumpang yang pergi dan pulang untuk setiap kapal adalah 40 orang. Misal, jika yang berangkat dari Nunukan ke Tawau hanya 15 penumpang, maka kapal tersebut saat kembali dari Tawau ke Nunukan, paling sedikit harus mengangkut 25 orang penumpang.

Sebagai institusi yang mengawasi masuknya orang asing diperbatasan, kantor Imigrasi Nunukan meminta kepada manajemen hotel atau penginapan di daerah ini untuk melaporkan segera bila ada tamu berstatus warga negara asing.

“Segera informasikan kepada kami. Bisa melalui website Imigrasi Nunukan atau langsung menghubungi nomor telepon kami,” terang Washington.

Jika tidak dipatuhi, lanjut Washington, pihaknya dapat melakukan penahanan terhadap manajemen hotel atau penginapan yang menolak untuk memberikan laporan terkait keberadaan tamu mereka yang berstatus WNA.

Penahan yang dilakukan, lanjutnya, berdasar pada Pasal 72 UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sanksi yang diberikan, bisa kurungan penjara selama 3 bulan atau denda sebesar Rp 25 juta. (INNA/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button