DPRD Nunukan Harapkan PT. Sinar Cerah Berpikir Ulang
Rencana Pembongkaran Bangunan Liar Dalam Kawasan Ruko Tanah Merah
NUNUKAN – DPRD Nunukan berharap PT. Dinar Cerah memikirkan kembali rencana pembersihan kawasan Ruko Tanah Merah dari bangunan-bangunan yang didirikan sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) di tempat itu.
Alasannya, tindakan tersebut akan memberi dampak buruk terhadap ekonomi masyarakat, khususnya para PKL yang bergantung hidup dari usaha yang dijalankan dengan memanfaatkan lahan kosong dalam kawasan ruko tersebut.
“Kepentingan dilakukan pembongkaran untuk apa. Kalau tidak terlalu penting, sebaiknya biarkanlah masyarakat mendirikan lapak usahanya di sana,” kata H Saleh, Wakil Ketua DPRD Nunukan.
Harapan ini disampaikan Saleh dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pihak PT. Sinar Cerah, Jum’at (24/9) terkait keresahan PKL terhadap rencana pembersihan lahan yang diinginkan pihak perusahaan.
Wakil Ketua DPRD Nunukan ini tidak menampik bahwa PT Sinar Cerah selaku perusahaan pengembang Ruko Tanah Merah yang mengantongi HGB di kawasan itu berhak melakukannya.
Namun jika tidak terlalu penting, diharapkan PT. Sinar Cerah melihat lebih bijaksana dalam permasalahan ini, karena tidak sedikit masyarakat Nunukan yang menggantungkan perekonomian mereka dengan membuka usahanya di situ.
“Rencana pengosongan lahan dimaksud perlu ada solusi jangka pendek dan panjang. PT Sinar Cerah sebagai perusahaan pengembang hendaknya bijaksana terhadap lingkungan di sekitar usahanya,” lanjut Saleh.
Mewakili PT. Sinar Cerah menghadiri RDP ini, Joko S mengemukakan alasan akan melakukan pembersihan lahan dari bangunan-bangunan liar dalam Kawasan Ruko Tanah Merah, terkait tanggung jawab sebagai pihak yang mendapatkan hak pengelolaan lahan.
PT. Sinar Cerah, terang Joko bertanggung jawab untuk menjaga dan merawat kawasan tersebut sesuai amanat pemerintah daerah selaku pemilik lahan. Pihak perusahaan berinisiatif mengembalikan fungsi lahan sebagai lokasi perbelanjaan/ruko Tanah Merah. Karenanya perlu dilakukan pembenahan-pembenahan. Termasuk pembersihan bangunan liar yang berdiri diatas lahan tersebut.
“Kami hanya ingin mengembalikan fungsinya sebagai kawasan Ruko karena saat ini di lokasi tersebut terdapat banyak bangunan tanpa izin. Bahkan sering ternak sapi milik masyarakat memasuki kawasan Ruko,” kata Joko.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu PT Sinar Cerah telah menerbitkan surat peringatan pembongkaran dan pengosongan lahan dalam kawasan Ruko Tanah Merah dari sejumlah bangunan liar yang ada di sana.
Surat peringatan pertama disampaikan kepada para PKL pada tanggal 18 Agustus 2021, disusul surat peringatan kedua pada bulan September tahun yang sama.
Kedua isi surat tersebut sama. Meminta para PKL segera membongkar bangun lapak liar yang didirikan sebagai tempat berbagai jenis usaha yang umumnya adalah usaha kuliner.(BIAZ/DIKSIPRO)