Kaltara

Setubuhi Cewek ABG 16 Tahun, Seorang Pemuda di Sebatik Ditangkap Polisi

NUNUKAN – Seorang Pemuda di Sebatik, AW (20) bisa terancam sanksi pidana penjara hingga selama 15 tahun lantaran telah menyetubuhi Anak Baru Gede (ABG) yang masih di bawah umur.

Sanksi pidana penjara tersebut setelah AW diduga kuat melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Dijelaskan Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kasi Humas Polres Nunukan IPTU Siswati, kasus tersebut terungkap setelah seorang warga bernama SN, pada Selasa (1/11/2022), sekitar pukul 10.00 wita melaporkan kepada Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur, adiknya bernama samaran Melati, sejak 29 Oktober 2022 sudah pergi meninggalkan rumah.

Atas laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas menemukan seorang gadis dengan ciri-ciri yang disampaikan pelapor, berada di depan salah satu hotel.

“Perempuan yang terlihat oleh petugas sedang berada di depan sebuah hotel tersebut sedang duduk dan terkesan tengah menunggu seseorang” terang Siswati.

Saat didekati dan ditanyakan identitasnya, lanjut Siswati, cewek ABG tersebut tidak mengakui dirinya bernama Melati yang sedang dicari oleh Polisi.

Namun akhirnya Melati tidak bisa lagi berbohong setelah petugas melakukan pemeriksaan handphone miliknya dengan mencocokkan nomor kontak yang sama seperti diberikan pihak keluarganya.

Melati lalu dibawa ke Mako Polsek Sebatik Timur dan dilakukan interogasi. Dari hasil interogasi yang dilakukan, selama dalam pelariannya, Melati mengakui dirinya sudah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan AW. Pria yang dia kenal melalui media sosial.

Berdasar keterangan Melati tersebut, Unit reskrim Polsek Sebatik Timur melakukan penangkapan terhadap AW dan diamankan di Polsek Sebatik Timur, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari pengakuannya, pelaku mengatakan dirinya sudah berhubungan intim dengan Melati sebanyak lima kali,” terang Siswati.

Terungkap juga, modus operandi AW agar dapat menyetubuhi Melati, dengan bujukan agar mau melayaninya berhubungan intim. Pelaku juga mengatakan siap bertanggung jawab untuk menikahi jika nantinya Melati hamil.

Sementara itu, Melati mengatakan jika dia nekat meninggalkan rumah karena selama ini merasa cukup tertekan oleh perbuatan ibunya yang sering membanding-bandingkan dengan saudaranya yang lain.

“Karena mendapat perlakuan tidak nyaman dari ibunya, Melati sering merasa terasingkan dan akhirnya memilih minggat dari rumah,” terang Siswati. (DEVY/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button