Sebanyak 88 Kades di Wilayah Krayan Resmi Dilantik
Bagaimana Nasib Kades Terduga Ijazah Palsu

NUNUKAN – Kamis, 16 Desember 2021, Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid, SE, MM, Ph.D serentak melantik 88 orang Kepala Desa (Kades) dari 5 Kecamatan yang berada di wilayah Krayan.
Seluruh Kades yang dilantik merupakan para pemenang hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang digelar pada Senin 18 Oktober 2021 lalu untuk masa bakti tahun 2021-2027.
Kepala Seksi Pemerintahan dan Kelembagaan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Nunukan, Ir. Muhammad Akib Makmur menjelaskan, dari 232 desa yang tersebar pada 15 Kecamatan di Kabupaten Nunukan, 210 desa di antaranya telah melaksanakan Pilkades serentak.
“Untuk wilayah Krayan, ada delapan puluh delapan Kades dari lima kecamatan yang dilantik. Selanjutnya, pelantikan Kades sepuluh desa di luar Krayan lainnya akan dilakukan hari Sabtu (18/12/2021) di Nunukan,” terang Akib Makmur.
Rincian 88 Kades dari 5 kecamatan di wilayah Krayan yang dilantik saat itu, sebanyak 23 Kades dari Kecamatan Krayan Induk, 25 Kades dari Kecamatan Krayan Barat, 16 Kades dari Kecamatan Krayan Timur, 11 kades dari Kecamatan Krayan Tengah dan sebanyak 13 Kades dari Kecamatan Krayan Selatan.
Selain ucapan selamat karena telah terpilih dan dilantik, mengutip sambutan Bupati Nunukan pada momen pelantikan Kades di wilayah Krayan ini, menurut Akib diharapkan dalam menjalankan tugasnya, para Kades dapat menjaga keharmonisan dan kekompakan dengan para perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh perempuan.
“Terutama keharmonisan dan kekompakan pada seluruh masyarakat di wilayah desa yang dipimpin harus berjalan baik agar roda pemerintahan desa dapat berjalan dengan baik,” kata Akib Makmur.
Belum diperoleh jawaban pasti terkait nasib salah seorang Kades di antara yang akan dilantik Bupati pada 18 Desember 2021 nanti yang telah dilaporkan masyarakat ke pihak kepolisian terkait dugaan menggunakan ijazah palsu, beberapa hari lalu.
Namun menurut salah seorang pejabat di DPMD Nunukan, tidak ada perubahan apapun dari rencana pelantikan Kades terpilih itu nanti. Akan belangsung sesuai jadwal dan penetapannya.
Ditanyakan tentang adanya Kades yang dilaporkan kepada pihak berwajib terkait dugaan ijazah palsu, pejabat yang enggan nama dan jabatannya dimediakan ini menjelaskan, jika ada persoalan seperti itu, maka prosesnya akan dilanjutkan setelah pelantikan.
“Yang pasti prosesi pelantikan akan berlangsung seperti yang telah direncanakan. Jika ada yang bermasalah hukum, nanti akan dicutikan sementara saat dia menjalani proses peradilan,” terangnya.
Sementara yang bersangkutan menjalani masa cuti tersebut, lanjut dia, akan ditunjuk Pelaksana jabatan (Pj) dari ASN sebagai penggantinya sampai ada ketetapan hukumnya.
“Jika nanti terbukti tidak bersalah, maka dia akan kembali menjadi Kades definitif. tapi jika keputusan pengadilan menyatakan dia bersalah, akan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) kepada calon Kades pemenang urutan kedua berdasar perolehan suara pada pelaksanaan Pilkades,” terangnya. (DEVY-PND/DIKSIPRO).