NasionalNunukan

Sebanyak 151 WNI Stranded di Pulangkan

NUNUKAN – Rabu 16 Maret 2022, Konsulat RI di Tawau, Malaysia kembali memasilitasi kepulangan 151 Warga Negara Indonesia (WNI) Stranded melalui Pelabuhan Tonton Taka Nunukan.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Wilayah Nunukan Kalimantan Utara (Kaltara) Kombes POL FJ Ginting AMk. SH MH., menjelaskan, mereka yang dipulangkan merupakan WNI Stranded.

“Mereka adalah WNI yang berada di Malaysia, bermohon dipulangkan ke Indonesia atas keinginan sendiri. Dimungkinkan karena visa atau izin masa tinggal mereka di Malaysia telah berakhir,” terang Ginting.

Informasi diterima sebelumnya, tercatat sebanyak 500 WNI Stranded yang mendaftarkan diri pada Konsulat RI di Malaysia untuk dipulangkan ke tanah air.

Namun setelah dilakukan verifikasi ulang, hanya 256 orang di antaranya yang disetujui karena telah memenuhi persyaratan. Dan hari ini baru 151 diantaranya yang telah tiba di Nunukan.

“Selebihnya mungkin karena tidak memenuhi persyaratan atau dipulangkan pada kloter berikutnya. Karena kami belum memperoleh data daerah asal para WNI yang sudah dipulangkan ini, kemungkinan besok kami akan melakukan pendataannya,” tambah Ginting.

Menurutnya, dalam persiapan menyambut kepulangan WNI tersebut, BP2MI Nunukan telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait. Baik pada Pemerintah Daerah maupun instansi vertikal lainnya guna menyatukan persepsi dalam penanganan lebih lanjut.

“Kendati sudah biasa kami tangani namun koordinasi tetap penting dilakukan dengan stakeholder terkait. Karena alasan situasi di lapangan yang tidak sesederhana yang dilihat. Kita inginkan agar pelaksanaan penanganannya di lapangan tidak terjadi tumpang tindih,” lanjutnya.

Misal saja, lanjut Ginting, potensi terjadi kejahatan atau permasalahan lainnya. Karena sesorang yang berada di lingkungan baru, akan ada stimulus-stimulus yang bisa merubah psikologinya secara cepat.

Dari 151 WNI Stranded yang sudah berada di Nunukan ini, 4 orang di antaranya dinyatakan dalam keadaan sakit. Untuk penanganannya lebih lanjut akan disesuaikan dengan kondisi WNI yang bersangkutan.

Pada pelaksanaan protokol kesehatan yang diterapkan kepada 151 WNI Stranded dimaksud sepenuhnya menjadi Kewenagan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Nunukan, bekerjasama dengan Lab RSUD Nunukan.

“Mereka tetap di-Swab Antigen dan PCR. Jika ternyata ada yang positif Covid-19, akan dilakukan karantina di tempat terpisah. Sedangkan yang dinyatakan negatif dibawa dan diinapkan di kompleks Rusunawa,” tutur Ginting.

Untuk jadwal kepulangan ke daerah asal masing-masing setelah dinyatakan hasil PCRnya negatif, masih menurut Kepala UPT BP2MI Nunukan ini, akan disesuaikan dengan jadwal kedatangan dan keberangkatan kapal angkutan yang masuk ke Nunukan. (DEVY/DIKSIPRO).

Komentar

Related Articles

Back to top button