Internasional

Calon Haji Umroh Tetap Diberangkatkan

Jemaah Asal Nunukan Bertolak Februari 2022

NUNUKAN – Sempat terjadi penundaan pada keberangkatan jemaah Haji dan Umroh Indonesia di bulan Desember 2021 lalu, di tahun 2022 ini kesempatan keberangkatan ibadah umat Islam ini kembali terbuka.

Ditegaskan oleh Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Nunukan melalui Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh, H. Sayid Abdullah, keberangkatan Haji dan Umroh akan dilaksanakan dengan catatan, penyelenggaraannya dilaksanakan secara satu pintu, yakni melalui Jakarta.

“Menteri Agama melalui website resmi Kemenag telah menyatakan tidak ada pemberhentian keberangkatan Haji dan Umroh,” terang Sayid Abdullah.

Terlaksana melalui satu pintu yang dimaksudkan, bahwa seluruh daerah di Indonesia tidak diperbolehkan memberangkatkan sendiri-sendiri dari wilayah regional masing-masing tanpa melalui Jakarta.

“Tidak ada keberangkatan misalnya, dari Balikpapan langsung ke Madinah. Tapi harus melalui Jakarta terlebih dahulu,” terangnya.

Penerapan sistem satu pintu ini, menurut Sayid Abdullah, terkait dengan ketentuan pengetatan pengawasan kesehatan calon jemaah yang ditoleransi Pemerintah Arab Saudi. Terutama dengan masih munculnya isu kasus pandemi Covid-19.

Ketentuannya, pemeriksan kesehatan dilakukan pada saat screening di asrama haji dan Bandara di Jakarta karena harus sama hasilnya dengan saat berada di Bandar Udara Internasional Pangeran Muhammad bin Abdul Aziz di kota Madinah atau Bandar Udara Internasional King Abdul Aziz di kota Jeddah.

Untuk jemaah Haji dan Umroh dari Nunukan, menurut informasi yang dikutip Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh pada Kemenag Kabupaten Nunukan ini dari pihak travel, akan diberangkatkan pada bulan Februari mendatang.

“Kami masih menunggu informasi lebih lanjut dari pihak travel tentang data pasti jemaah Haji dan Umroh Nunukan yang akan diberangkatkan pada bulan Februari nanti,” terang Sayid Muhammad.

Di antaranya yang menjadi permasalahan terkait pengetatan aturan karantina baik dari dalam negeri maupun oleh Pemerintah Arab Saudi adalah adanya biaya tambahan yang cukup besar selama karantina yang dibebankan kepada jemaah.

Menurutnya, rata-rata biaya keberangkatan Haji dan Umroh sebesar Rp 30 Juta akan membengkak menjadi Rp 37 juta hingga Rp 38 juta akibat beban biaya tambahan untuk masa karantina.

Sebelum keberangkatan menuju tanah suci, para jemaah terlebih dahulu menjalani masa karantina di Jakarta. Demikian juga setelah tiba di Makkah dan Madinah.

Masa karantina lagi akan dijalani oleh jemaah setelah kembali ke tanah air (Jakarta) sebelum diberangkatkan pulang ke daerah asal keberangkatan masing-masing.

Karantina di Jakarta, baik sebelum keberangkatan dan sekembalinya dari tanah suci akan berlangsung antara 5 hingga 7 hari.

Wajib karantina juga diberlakukan oleh Pemerintah Arab Saudi di negaranya terhadap jemaah yang vaksinasinya menggunakan vaksin yang tidak diakui oleh negara tersebut.

Sejauh ini, jenis vaksin yang diakui oleh pemerintah Arab Saudi, di antaranya jenis vaksin Pfizer, AstraZeneca, Jhonson & Jhonson, Moderna dan Booster. Terhadap jemaah yang menggunakan vaksin Sinovac diwajibkan menjalani karantina 3 x 24 jam.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 1332 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umroh di masa pandemi, diterangkan Sayid Abdullah, pelaksanaan Umroh tentu adanya batasan–batasan.

Termasuk mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan oleh negara Indonesia maupun Pemerintah Arab Saudi,” tutupnya. (DEVY/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button