Hukum

Residivis Pencurian Di Sebatik Timur di Bekuk Polisi

Sempat Melawan, Kaki Pelaku ‘Dihadiahi’ Timah Panas.

NUNUKAN – Kepolisian Sektor (Polsek) Sebatik Timur berhasil mengamankan seorang pria bernama MA (21) yang selama ini merupakan residivis kasus-kasus pencurian.

MA diamankan Polisi menyusul laporan seorang warga bernama inisial KN pada Kamis (24/3/ 2022) lalu karena telah kehilangan sebuah tas ransel berisi barang-barang berharga milik istrinya.

Berdasar laporan tersebut, Kapolsek Sebatik Timur, IPTU Randhya Sakthika Putra segera menindaklanjuti dengan memerintahkan anak buahnya melakukan penyelidikan di lapangan.

Kronologis kejadian, menurut Randhya, pada pagi hari tanggal 24 Maret 2022, saat istri KN bermaksud ingin menghubungi teman sekantornya melalui sambungan telepon.

Namun tas ransel berwarna hitam yang diletakkan di ruang tamu rumahnya, sudah tidak ada di tempatnya. Padahal ponsel yang akan digunakan untuk menghubungi rekan kerjanya tersebut disimpan di dalam tas ransel dimaksud.

“Selain handphone, di dalam tas ransel milik korban juga terdapat barang- barang berharga lainnya. Di antaranya, beberapa perhiasan, serta beberapa dokumen penting lainnya,” terang Randhya.

Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai sebesar Rp10 juta. Diduga kuat, pelaku yang mengambil tas ransel milik korban tersebut sebelumnya sudah mengintai rumah korban.

Setelah melakukan penyelidikan, aparat Kepolisian Sebatik Timur berhasil menemukan keberadaan pelaku di rumahnya di Jl. Bhayangkara RT. 06 Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Sebatik Timur dan langsung meringkusnya.

“Saat pelaku diamankan dirumahnya, kami juga berhasil menemukan barang bukti perhiasan berupa satu pasang anting emas, satu buah kalung emas dan dua buah cincin emas milik korban yang dicuri pelaku,” ujar Kapolsek Sebatik Timur ini.

Upaya pengembangan yang dilakukan petugas untuk mendapatkan barang bukti lain yang diduga masih sembunyikan, mendapat perlawanan dari pelaku yang sempat mencoba melarikan diri.

“Dia (pelaku) mencoba kabur dengan melakukan perlawanan kepada petugas. Terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan kaki kanan pelaku dengan timah panas,” lanjut Randhya lagi.

Benar saja, barang bukti lain yang masih disembunyikan pelaku namun akhirnya ditemukan adalah 2 unit handphone milik korban.

Aksi pencurian yang dilakukan tersangka MA dipastikan dengan cara membobol rumah korban pada Kamis dinihari, 24 Maret 2022.

Dari interogasi yang dilakukan, pelaku mengaku sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian pada berbagai tempat dengan cara membobol rumah korbannya.

Tersangka diketahui merupakan residivis tindak pidana pencurian yang dilakukannya sejak 2015 silam. Selama kurun waktu tersebut, MA sudah tiga kali masuk dan keluar penjara untuk kasus pencurian.

Diperoleh juga keterangan uang diperoleh pelaku dari hasil kasus-kasus pencurian yang dia lakukan selama ini kebanyakan digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu.

“Namun untuk kasus kali ini barang berharga hasil curiannya belum sempat dijual dan ditemukan masih lengkap dan utuh,” kata Randhya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara. (INNA/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button