Hukum

Tidak Ada Tindak Lanjutnya, Kasus Ijazah Palsu Disorot Anggota DPRD

Andi Krislina : “Harusnya ada tindakan untuk memberi efek jera,”

NUNUKAN – Tidak ada kabar tindak lanjutnya, sejumlah kasus penggunaan ijazah palsu pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun 2021 lalu di Kabupaten Nunukan menjadi perhatian anggota DPRD di daerah ini, Andi Krislina.

Menurut Ketua Komisi I yang menangani bidang pendidikan di lembaga wakil rakyat ini, pemasalahan tersebut tidak boleh dibiarkan begitu saja. Harus menjadi perhatian Pemerintah Daerah untuk menuntaskannya agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Andi Krislina menegaskan terjadi kasus tersebut merupakan kesalahan instansi penyelenggara dan segala perangkat panitia yang dibentuk dalam pelaksanaan Pilkades tersebut. Mereka harus bertanggungjawab.

“Ini masalah krusial. Masalah pemalsuan dokumen negara. Pelakunya adalah calon pemimpin yang akan menjadi panutan masyarakat. Dari segi moral, itu seharusnya menjadi hal utama untuk dipertimbangkan. Bagaimana mungkin dibiarkan begitu saja. Belum apa-apa sudah ‘mengajarkan’ orang berbuat yang tidak benar,” kata Andi Krislina.

Bahkan yang sangat disesalkan oleh politikus dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, jauh sebelum Pilkades tahun 2021 diselenggarakan, dia sudah menggelar hearing yang melibatkan masyarakat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Nunukan.

Hearing digelar saat itu, lanjut dia, menyusul adanya masukan dari masyarakat terkait carut marutnya proses administrasi penjaringan calon Kepala Desa. Termasuk kemungkinan terjadinya penggunaan ijazah palsu.

“Pada hearing saat itu saya sudah tegaskan, penyelenggara dan panitia tidak boleh ada keberpihakan. Jika memang diketahui tidak memenuhi persyaratan, jangan dinyatakan lulus,” kata Andi Krislina.

Namun saat itu, kata Andi Krislina, penyelenggara (DPMD) menjamin tidak akan terjadi hal-hal seperti yang dikhawatirkan. Namun kemudian hal itu akhirnya terjadi juga, Andi Krislina meminta masyarakat memberikan penilaiannya kepada kinerja penyelenggara Pilkades.

Anggota wakil rakyat ini juga mengaku, sebelumnya secara tegas sudah mengingatkan agar jangan ada perlakuan khsusus atau perlakuan spesial kepada calon Kepala Desa yang maju mengikuti Pilkades hanya karena memiliki kedekatan dengan panitia atau siapapun dibaliknya.

“Nah, untuk kasus di Desa Sanur saya melihat situasinya bisa jadi karena ada kong kali kong antara panitia,” tegasnya.

Karenanya, pada kasus penggunaan ijazah palsu dalam perhelatan Pilkades tahun 2021 di Kabupaten Nunukan harus diproses secara hukum agar menjadi contoh bagi yang lain.

Andi Krislina meminta persoalan ini jangan digampangkan. Kejadiannya bisa akan terus terulang jika tidak ada tindakan tegas untuk menghentikan praktik-praktik serupa sebagai efek jera.

DPRD, lanjutnya, dipastikan bukan merupakan lembaga eksekutor. Sebaiknya pihak-pihak manapun yang terkait dengan permasalahan ini harus bertindak tegas. (PND/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button