Hukum
Trending

Rampas Motor Staf RSUD, Eks TKI Deportasi Dilumpuhkan Timah Panas

NUNUKAN – Sebagai pintu masuk pemulangan eks Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bermasalah dari Malaysia, Nunukan juga dihadapkan dengan resiko terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh oknum eks TKI deportan tersebut.

Seperti yang terjadi baru-baru ini, seorang TKI deportasi bernama Kamaluddin (24) harus berurusan dengan aparat keamanan lantaran melakukan tindak pidana penjambretan. Korbannya seorang wanita bernama Iin Nurul Istiqomah yang sehari-harinya bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nunukan.

Pelaku yang juga dikenal dengan nama panggilan Black ini sekitar satu bulan lalu dideportasi dari Malaysia. Selama berada di Nunukan Black sebenarnya sudah bekerja pada seorang petani budidaya rumput laut di Jalan Lingkar, Nunukan Selatan.

Namun, Jumat malam (30/4) Black nekat melakukan aksi penjambretan dengan cara menghentikan seorang wanita pengendara sepeda motor yang melintas di Jl Ujang Dewa, Kelurahan Nunukan Selatan.

Kepada awak media, Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar, S.I.K mengatakan, peristiwa penjambretan tersebut terjadi sekitar Pukul 22.00 Wita. Saat melintas di Jl. Ujang Dewa, dekat Simpang Kadir Iin Nurul Istiqomah yang baru pulang dari tempat dia bekerja dihentikan pengendara sepeda motor lain yang berulang-ulang membunyikan klakson.

“Setelah menghentikan kendaraannya, korban dihampiri pelaku yang berpura-pura menanyakan arah jalan menuju ke Sedadap,” kata Kapolres yang menjelaskan, atas pertanyaan pria yang menghentikannya tadi Iin lantas menjawab dengan menunjuk arah yang diitanyakan.

Pada saat bersamaan pria yang bertanya tadi tanpa diduga langsung merampas tas milik Iin yang talinya masih melingkar di leher korban. Menyadari kejadian yang dialami merupakan tindak kejahatan, Iin berusaha mempertahankan sebisanya sambil berontak dan berteriak meminta pertolongan.

“Terjadi tarik menarik tas antara pelaku dengan korban yang mengakibatkan korban terjatuh di jalan. Gagal merampas tas, pelaku berbalik merampas sepeda motor milik korban dan langsung melarikan diri tapi meninggalkan sepeda motor yang pelaku gunakan sebelumnya,” terang Kapolres.

Atas kejadian yang dialami, korban selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut kepada Polisi. Barang bukti awal yang diberikan korban adalah kendaraan roda dua jenis Honda Beat bernomor polisi KU 2503 NF. Menerima laporan ini, Polisi segera bergerak melacak pelaku berdasar identitas sepeda motor yang dia tinggalkan.

Dari perburuan yang langsung dilakukan malam itu Polisi berhasil mengendus keberadaan Black di tempat persembunyiannya. Namun sebelum tertangkap pelaku berhasil melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motor rampasannya.

“Kami (Polisi) sempat kehilangan jejak pelaku. Namun setelah dua hari berturut-turut dilakukan pencarian, kami akhirnya berhasil menemukan pelaku di tempat persembunyiannya yang baru,” ucap Kapolres.

Saat digerebek untuk kali kedua, Minggu (2/5) sebenarnya pelaku sempat berusaha melarikan diri lagi. Namun kali ini digagalkan setelah dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kaki kanannya.

Berdasar data profiling yang diterima penyidik Unit Pidum Reskrim Polres Nunukan, pelaku diketahui memang berulang kali melakukan tindak kriminal saat berada di Malaysia. Terakhir, di Malaysia pria ini mendapat ganjaran hukuman selama enam tahun penjara oleh pengadilan setempat setelah melakukan aksi penganiayaan berat. Setelah bebas dia dideportasi ke Indonesia melalui Nunukan.

“Ini kejahatan kriminalitas yang bakal menjadi atensi Polres Nunukan untuk meningkatkan patroli. Terutama pada daerah-daerah rawan tindak kriminal. Apalagi saat bulan Ramadhan jelang Idul Fitri. Kami tentu akan meningkatkan peran Patroli Patra Batas yang baru dibentuk. Tujuannya untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat Nunukan,” pungkas Kapolres. (DIA/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button