Hukum
Trending

Miliki Sabu 50,13 Gram, Erik Terancam 20 Tahun Penjara

NUNUKAN – Seperti tak ada habisnya, kasus peredaran narkoba di daerah ini terus terjadi. Kali ini, jajaran kepolisian Nunukan kembali berhasil mengungkap peredaran barang haram tersebut.

Seperti yang disampaikan unit kerja Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nunukan, seorang pemuda di kecamatan yang paling berbatasan dengan negara tetangga Malaysia ini tak bisa berkutik setelah Polisi menemukan narkotika golongan I jenis sabu seberat 50,13 gram pada pemuda yang tinggal di Jalan H. Beddu Rahim RT.08 Desa Pancang, Sebatik Timur ini.

Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar, S.I.K melalui Kasatnarkoba Polres Nunukan IPTU Lusgi Simanungkalit, S.T.K, S.I.K menjelaskan, keberhasilan Polisi kali ini menyusul adanya informasi dari masyarakat pada Minggu (2/5) lalu yang mencurigai gerak-gerik seorang pemuda bernama Erik Alvandi (21) alias Ogi saat berada di Desa Liang Bunyu, Kecamatan Sebatik Barat,.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Opsnal Satresnarkoba Polres Nunukan melakukan penyelidikan pada lokasi yang dilaporkan waga itu. Opsnal Satreskoba memang menemukan seorang pemuda dengan ciri-ciri sesuai yang diinformasikan warga.

“Gerak geriknya yang sangat mencurigakan membuat masyarakat melaporkannya kepada petugas. Persoil yang kami turunkan segera melakukan pemantauan terhadap pemuda tersebut,” ujar Lusgi kepada awak media.

Setelah pemantauan dirasa cukup dengan dasar yang menguatkan polisi membekuk Erik yang saat itu berada di salah satu rumah kediaman milik warga di Jalan Binasalam Desa Liang Bunyu.

Foto : Barang bukti Sabu yang diamankan dari pelaku, Erik Alvandi

Tindak lanjut dari diamankannya pemuda itu, polisi melakukan penggeledahan. Saat penggeledahan berlangsung pelaku sempat terlihat membuang sesuatu di bagian dapur rumah.

“Meski sudah dalam pengawasan dan penggeledahan, dia (Erik) masih berusaha membuang barang bukti berupa bungkusan plastik berwarna hitam yang belakangan diketahui berisi sabu,” lanjut Lusgi.

Saat ini pelaku diamankan di balik kamar tembok dan terali besi ruang tahanan Polres Nunukan untuk penyidikan lebih lanjut. Berdasar keterangan Polisi, pelaku setidaknya akan dijerat dengan sangkaan Premier, Pasal 114 Ayat (1), Subsidair Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (DIA/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button