Hukum

Polres Nunukan Musnahkan BB Sabu dan Pil Ekstasi

Dari Kasus Antara Juli Hingga Oktober 2022

NUNUKAN – Kamis (3/11/2022) Kepolisian Resor (Polres) musnahkan sejumlah Barang Bukti (BB) kasus Narkotika Golongan satu jenis sabu dan pil ekstasi.

Pada kegiatan yang digelar di halaman Mako Polres Nunukan tersebut masing-masing BB yang dimusnahkan, sebanyak 2,498,56 gram sabu dan 882 butir pil extacy seberat 332,81 gram.

Ditegaskan Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto, BB narkotika yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan dari 16 perkara yang ditangani oleh Satuan Reskoba Polres Nunukan dalam kurun waktu bulan Juli hingga Oktober tahun 2022.

Seperti biasanya, pemusnahan BB Sabu dilakukan dengan cara dilarutkan pada air dalam sebuah ember plastik sedangkan pemusnahan pil ekstasi dihancurkan dengan menggunakan blender. Selanjutnya, semua barang bukti yang telah berubah bentuk tersebut dibuang ke dalam sebuah got besar di lingkungan Polres Nunukan.

Total tersangka yang diamankan dari seluruh kasus narkotika yang terjadi antara bulan Juli hingga Oktober tahun 2022 tersebut, menurut Ricky ada 24 tersangka pelaku. Sebanyak 20 orang di antaranya adalah pria, selebihnya 4 orang adalah perempuan.

Pada pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat dua atau Pasal 112 juncto Pasal 132 ayat satu UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pengungkapan perkara tidak terlepas dari sinergitas dengan berbagai pihak. Di antaranya jajaran TNI AL, BNNK Nunukan serta Satgas Pamtas RI-Malaysia dengan satu komitmen untuk memberantas peredaran Narkotika di perbatasan,” kata Ricky.

Masih dalam kesempatan yang sama, Kapolres Nunukan ini menyebutkan, secara geografis wilayah Kabupaten Nunukan yang berbatasan langsung, baik darat maupun laut dengan negara Malaysia, menyebabkan banyak ‘pintu-pintu’ maupun jalur-jalur tidak resmi.

“Tidak bisa dipungkiri, ‘pintu’ dan jalur tersebut sering digunakan para pelaku sebagai perlintasan pengedaran barang haram tersebut,” ujar Ricky.

Disebutkan, pengungkapan kasus narkotika dengan BB Sabu terbesar yang dimusnahkan (982,14 gram) di Desa Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Tengah terjadi pada Jum’at (5/8/2922), melibatkan tersangka DS yang berhasil diamankan Sat Reskoba Polres Nunukan.

Sedangkan untuk BB pil ekstasi terjadi di Pelabuhan Tradisional Aji Putri, Nunukan Timur pada Sabtu (3/9/2022) lalu. Saat itu, pelaku bernama inisial ER yang baru tiba dari Sebatik ketahuan membawa dan menyimpan 796 butir pil ekstasi.

Tingginya keuntungan yang diperoleh dari bisnis barang terlarang tersebut, menurut Ricky menjadi salah satu faktor menarik pelaku nekat menyeludupkan barang haram itu dari Malaysia ke Indonesia.

Dicontohkan, dengan modal uang harga beli antara Rp 300 ribu hingga Rp 400 ribu saja pelaku pengedar bisa menjual kembali barang tersebut di Indonesia dengan harga hingga Rp 1 juta.

“Itu sebabnya, perlu menjadi perhatian seluruh lapisan masyarakat agar menghindari barang tersebut. Sekecil apapun informasi diperoleh terkait peredaran atau penggunaan narkoba, segera laporkan kepada kami (Polisi) atau instansi terkait lainnya,” ujar Kapolres. (DEVY/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button