Nunukan

Unjuk Rasa Berlangsung Lagi di PN Nunukan

Kelompok massa tuntut rekannya dibebaskan tanpa syarat

NUNUKAN – Aksi unjuk rasa terjadi lagi di gedung Pengadilan Negeri (PN) Nunukan, Rabu (9/6). Puluhan masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Dayak Agabag mendatangi gedung pengadilan yang berlokasi di Jl. Ujang Dewa RT.08 Nunukan Selatan. Mereka, menyuarakan tuntutan dibebaskannya 4 orang rekan mereka yang saat ini tengah diadili atas dugaan melakukan pencurian buah sawit milik PT. Karangjoang Hijau Lestari (PT. KHL) beberapa waktu lalu.

Tuntutan pembebasan tanpa syarat terhadap keempat rekan mereka yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut, masing-masing Singgung bin Pumpungan, Abetmen bin Sundang, Bapuli bin Pumpungan serta Kula bin Baliu tersebut ditujukan kepada Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam orasi yang disampaikan, kelompok masyarakat ini memastikan keempat rekan mereka bukanlah pencuri, seperti yang disangkakan oleh pihak perusahaan. Disebutkan, keempat terdakwa mengambil hak masing-masing pada hasil garapan kebun diatas lahan milik mereka sendiri.

“Kami masyarakat adat sudah ada sebelum Indonesia merdeka. Saat ini meminta keadilan terhadap penguasaan tanah kami sendiri. Kami tidak mau dijajah oleh perusahaan. Mohon hakim dan jaksa gunakan hati nurani kalian,” tegas Jerry diantara orasi yang disampaikannya saat itu.

Foto : Massa berkumpul di depan gedung Pengadilan Negeri Nunukan

Jika tuntutan mereka tidak dikabulkan oleh JPU dan Majelis Hakim, lanjut Jery dipastikan mereka akan kembali melakukan aksi unjuk rasa dengan jumlah massa yang lebih banyak.

“Aliansi masyarakat Dayak di Kalimantan Utara telah memastikan akan datang ke Nunukan guna membantu menyuarakan tuntutan pembebasan terhadap keempat warga kami,” seru Jery.

Kepada media massa, Jery mengatakan aksi solidaritas mereka tersebut dilakukan atas keprihatin terhadap keempat warga mereka yang menjadi terdakwa serta keluarganya. Masing-masing dari keempatnya, terang Jery merupakan kepala keluarga yang menjadi tulang punggung untuk menghidupi keluarganya.

“Jika mereka ditahan otomatis tidak bisa memberikan penghasilan untuk menafkahi keluarga. Siapa yang mau bertanggung jawab pada irstri dan anak-anaknya. Padahal dakwaan yang disangkakan samasekali tidak benar. Mereka mencari nafkah diatas lahan milik sendiri,” tegas Jery

Aksi unjuk rasa yang dilakukan kelompok masyarakat ini dilakukan menjelang sidang dengan agenda tuntutan yang akan dibacakan oleh JPU terhadap para terdakwa. Sebelumnya aksi serupa juga pernah dilakukan pada tanggal 5 Mei 2021 lalu dengan jumlah kelompok warga yang mendatangi gedung PN Nunukan saat itu mencapai lebih kurang 200 orang.

Pada aksi kali ini, pengamanan dari Kepolisian dan TNI AL diturunkan guna memastikan agar pada unjuk rasa warga maupun proses sidang tidak terjadi hal-hal yang tak diinginkan. (DIA/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button