Kaltara

Kades Srinanti Terima Divonis 7 Bulan, Guru SMP Pikir-Pikir

Kasus Ijazah Palsu Pada Pilkades di Sei Menggaris

NUNUKAN – Kepala Desa (Kades) Srinanti, Kecamatan Sei Menggaris, Kabupaten Nunukan, Ud bin MT akhirnya divonis 7 bulan pidana kurungan setelah terbukti bersalah melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP.

Atas putusan Majelis Hakim yang dipimpin Herdiyanto Sutantyo serta dua Hakim anggota, Nardon Sianturi dan Mas Toha Wiku Aji pada persidangan yang berlangsung Kamis (3/11/2022) tersebut, terdakwa UD bin MT menyatakan menerimanya.

Namun JPU yang menuntut terdakwa dengan tuntutan pidana kurungan selama 1 tahun, mengatakan masih pikir-pikir atas vonis Majelis Hakim yang diberikan kepada terdakwa Ud bin MT tersebut.

Berbeda dengan terdakwa lainnya dalam kasus dan persidangan yang sama, SB bin AG yang dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) menyatakan pikir-pikir atas vonis pidana kurungan 7 bulan yang diberikan, setelah Majelis Hakim menanyakan, apakah terdakwa menerima, pikir-pikir atau akan banding atas vonis yang diberikan.

Vonis pidana kurungan baik kepada Ud bin MT maupun. SB bin AG tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Amrizal R yang menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara hanya 1 tahun yang masih jauh dibawah ancaman maksimal masing-masing pasal yang didakwakan yakni 6 tahun.

Atas jawaban pikir-pikir yang diberikan terdakwa SB bin AG menanggapi vonis Hakim tersebut, terdakwa diberikan waktu selama 7 hari kedepan, hingga persidangan selanjutnya yang dijadwalkan Kamis (10/11/2022)

“Terdakwa SB bin AG diberikan waktu selama tujuh hari kedepan untuk menentukan sikapnya. Apakah menerima, pikir-pikir atau akan melakukan upaya banding,” tegas Herdiyanto.

Seperti diketahui, Ud bin MT dan SB bin AG ditetapkan sebagai dua tersangka dalam kasus ijazah palsu pada perhelatan Pilkades serentak di Desa Srinanti, Kabupaten Nunukan tahun 2021 silam.

Ud bin MT yang saat itu maju bertarung sebagai Calon Kepala Desa (Cakades) di Desa Srinanti berhasil memenangkan pesta demokrasi tersebut setelah unggul memperoleh dukungan suara dibanding 4 Cakades lainnya. Termasuk Kades Petahana, Abd Hafid.

Namun hanya beberapa jam setelah perhitungan suara yang memenangkannya tersebut, tersebar informasi bahwa Ud maju sebagai Cakades dengan menggunakan Ijazah palsu.

Isu yang tidak terbantahkan kebenarannya tersebut akhirnya menyeret nama Kepala SMP Negeri 2 Tulin Onsoi saat itu, SB bin AG selaku pengelola Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Sebuku Jaya sebagai penerbit Ijazah Paket C yang digunakan Ud bin AT yang terbukti palsu.

Menyangkut tuntutan JPU di persidangan terhadap kedua terdakwa yang hanya 1 tahun pidana penjara, jauh lebih rendah dari ancaman maksimal pidana kurungan sesuai yang tercantum pada Pasal 263 ayat (1) maupun ayat (2), Amrizal R selaku JPU sebelumnya telah menjelaskan terkait hal itu.

“Karena selama masa persidangan kedua terdakwa kooperatif, tidak berbelit-belit dan terus terang mengakui, menyesali serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya,” kata Amrizal saat itu. (DEVY/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button