Rembuk Desa

Peran BPD Desa Binalawan Terselenggara Baik

Darwis : Saya tidak alergi dikritik

Foto : Darwis, Kades Binalawan saat diwawancarai diksipro

NUNUKAN – Jika kebanyakan Anggota Badan Permusyaratan Desa (BPD) mengeluhkan terabaikannya peran mereka pada fungsi dan tugas pokok pelaksanaan Pemerintahan Desa, lain halnya dengan BPD di Desa Binalawan, Kecamatan Sebatik Barat.

Fungsi BPD di Desa Binalawan dipastikan benar-benar berjalan sesuai kapasitasnya seperti yang telah diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan secara khusus mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa.

“Bagi kami BPD sebagai lembaga yang berfungsi melakukan pengawasan. Apapun bentuk kegiatan Desa, peran BPD tidak boleh terlepas di dalamnya. Keberadaannya bukan sekedar melengkapi persyaratan terbentuknya sebuah Pemerintahan Desa,” begitu dikatakan Kepala Desa Binalawan, Darwis.

Merinci tugas pokok sekaligus tanggung jawab BPD dalam Pemerintahan Desa, dirincikan Darwis sesuai yang telah diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 ada 3 fungsi.

Masing-masing dari ketiga fungsi tersebut adalah keterlibatan secara langsung dalam pembahasan dan menyepakati pembuatan Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.

“Tidak satupun dari ketiga fungsi BPD tersebut pernah kami abaikan,” begitu ditegaskan Darwis.

Mencontohkan peran penting BPD dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik di desa mereka, Kepala Desa Binalawan menyebutkan dalam setiap pelaksanaan pekerjaan fisik di lapangan yang dikelola Tim Pengelola Kegiatan (TPK), selaku Kepala Desa Darwis mengoordinasikannya dengan BPD sejak perencanaannya.

Realisasi pelaksanaan pekerjaan di lapangan, Darwis juga meminta BPD melakukan pengawasan langsung sejak awal. Tujuannya, jika terindikasi ada kekeliruan maka BPD segera melakukan koreksi sebelum pekerjaan tersebut selesai dikerjakan.

“Jika temuan BPD terhadap kekeliruan pelaksaan pekerjaan lebih awal, akan lebih mudah untuk dilakukan perbaikan sesegera mungkin. Berbeda jika temuan itu baru diketahui setelah pekerjaan selesai. Itu akan merepotkan kami semua karena ada konsekuensi hukum dibaliknya,” tutur Darwis.

Dalam hal menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, Kepala Desa Binalawan ini memprioritaskan agar aspirasi tersebut secepatnya dia terima. Itu sebabnya BPD yang ada di Desa Binalawan, secara bergiliran wajib hadir setiap hari kerja di Kantor Desa. Minimal 1 orang dari 5 anggota BPD yang ada.

“Terkait penyampaian aspirasi masyarakat, saya minta BPD melaksanakannya secara transparan. Agar tidak ada rekayasa yang bertujuan mengamankan Desa dari tuntutan aspirasi masyarakat yang benar-benar harus diakomodir,” tegas Darwis lagi.

Bagaimana terhadap tugas BPD dalam fungsinya sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa. Lagi-lagi Darwis mengutamakan soal transparansi terkait hal ini.

Foto : Pelaksanaan Pelayanan Pemerintahan di Desa Binalawan

Darwis mengaku tidak alergi terhadap kritikan atau masukan BPD pada kinerjanya sebagai pemangku jabatan Kepala Desa. Bahkan terhadap anggota BPD yang belum memahami benar fungsi sebagai pengawas kinerja dia, Darwis tidak sungkan-sungkan memberikan wawasan dan acuannya.

”Bukan karena saya Kepala Desa lalu fungsi pengawasan BPD terhadap kinerja saya harus ditutup-tutupi. Hal tersebut penting demi berjalannya sebuah roda Pemerintahan secara ideal,” kata Darwis.

Benarkah tugas dan fungsi BPD di desa ini sudah berjalan sebagaimana mestinya seperti yang diamanatkan Undang-Undang?

Alang, salah seorang anggota BPD Desa Binalawan yang sempat ditemui diksipro.com membenarkan terkait keleluasaan mereka dalam menjalankan tugas dan fungsi dalam Pemerintahan Desa Binalawan. Namun menurut Alang, keleluasan yang diberikan tentu saja mereka laksanakan sesuai batasan-batasan yang menjadi kewenangan BPD.

Keterbukaan dan demokrasi yang diterapkan Darwis dalam melaksanakan tugas sebagai pejabat Kepala Desa, menurut Alang justru membuat mereka menaruh rasa hormat terhadap Kepala Desa mereka tersebut.

“Karena pola kepemimpinan yang baik seperti ditunjukkan Kepala Desa menjadikan kami bersungguh sungguh dalam melaksanakan fungsi tugas sebagai BPD,” kata Alang.

Selain rasa hormat, menurut anggota BPD Desa Binalawan ini, keleluasaan yang mereka dapatkan tidak pula serta-merta membuat BPD dapat melakukan intervesi terhadap tugas Kepala Desa.

“Semua kami lakukan dengan cara musyawarah. Tujuan kami sama, ingin membangun Desa Binalawan menjadi lebih maju,” pungkas Alang menutup wawancara. (PND/DISIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button