InternasionalNunukanParlementaria

Penyelundupan Nibung ke Malaysia Dibahas di Sebatik

Hamsing : “Jangan sampai diduga ada kerjasama antara petugas dengan pelaku,”

NUNUKAN – Isu penyelundupan kayu Nibung ke Malaysia ditindaklanjuti Pemerintah Desa Tanjung Karang dengan menggelar pertemuan dengar pendapat yang melibatkan sejumlah unsur terkait.

Inisiatif itu, selain mengingat jalur praktik ilegal tersebut memang melalui pulau yang berbatasan langsung dengan Malaysia itu, juga para pelaku disebut-sebut adalah warga Pulau Sebatik sendiri.

Pertemuan yang digelar di Kantor Desa Tanjung Karang pada Senin (31/1/2022) tersebut dihadiri oleh anggota DPRD Tingkat II Kabupaten Nunukan, Kecamatan Sebatik, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), PPL Perikanan serta sejumlah tokoh masyarakat setempat serta beberapa nelayan Bagang Tancap.

Hamsing, salah seorang anggota DPRD Nunukan, dalam pertemuan ini menegaskan, tidak menyalahkan adanya warga yang mengambil pohon Nibung lalu menjualnya ke Malaysia karena pertimbangan harga beli yang jauh lebih tinggi dibanding harga pasaran di Sebatik.

“Tapi jika kegiatan itu tergolong praktik iilegal loging, maka itu pelanggaran. Akan ada proses hukumnya. Sanksi yang diakibatkan bisa jauh lebih besar dari hasil yang diperoleh bahkan berakibat pidana penjara,” kata Hamsing.

Jika praktik itu dibiarkan terus berlangsung, lanjutnya, akan menyusahkan masyarakat lokal sendiri. Terutama para nelayan Bagang Tancap karena menggunakan pohon Nibung sebagai material utama untuk mendirikan Bagang Tancap.

Ribuan pohon Nibung yang telah ditebang, termasuk yang banyak diperjual belikan ke Malaysia, terang anggota DPRD Nunukan ini, membuatnya sulit mendapatkan pohon Nibung di wilayah Nunukan.

“Banyak yang sudah mencarinya hingga ke luar Pulau Nunukan. Ada yang sampai ke Pulau Bunyu dan Tanah Merah di Kabupaten Bulungan,” jelas Hamsing.

Permasalah ini, lanjut dia, sudah disampaikan kepada Komandan Kompi (Danki), Komandan Pos (Danpos) TNI Angkatan Laut, untuk ditindaklanjuti guna mencegah terjadi lagi praktik-praktik penyelundupan pohon Nibung ke Malaysia.

“Jangan sampai ada persepsi di tengah masyarakat, kenapa bisa lolos dan menghindari dugaan adanya kerjasama antara petugas dengan pelakunya,” kata Hamsing.

Apalagi saat ini informasi tersebut telah sampai kepada Gubernur Kalimantan Utara saat saat berkunjung ke Sebatik beberapa waktu lalu. Jangan sampai, pengambilan pohon Nibung untuk kebutuhan lokal akhirnya diperketat yang nantinya akan menyulitkan masyarakat atau nelayan lokal penggunanya.

Pertemuan yang dipimpin Kepala Desa Tanjung Karang, Faisal, S. I. P., menghasilkan beberapa kesepakatan, di antaranya pohon Nibung hanya dimanfaatkan sesuai kebutuhan masyarakat lokal dan tidak dilakukan praktik jual beli hingga ke luar negeri.

Selebihnya, transaksi jual beli pohon Nibung untuk kebutuhan lokal dengan harga yang dapat dikomunikasikan antara penjual dengan pembeli atau melalui kontrak kerja sama sesuai negosiasi kedua belah pihak dan permintaan pohon Nibung dan penawaran harga harus seimbang dengan kualitasnya.

Kesepakatan yang disetujui oleh semua pihak yang hadir tersebut kemudian dituangkan dalam sebuah Berita Acara Dengar Pendapat dan Klarifikasi Terkait Laporan Isu Penyelundupan Nibung Nomor : 132- DTK.I/005/I/2022 yang ditandatangani bersama. (DEVY/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button