Hukum

Sepasang Kekasih Ditangkap Karena Miliki Sabu

Diduga Sebagai Pemakai Sekaligus Pengedar

NUNUKAN – Diduga sebagai pemakai sekaligus pengedar narkoba jenis Sabu, sepasang kekasih di Desa Apas, Kecamatan Sebuku, tidak berkutik saat digerebeg anggota Polisi dari Polsek Sebuku pada Sabtu (29/10/2022) sekitar Pk. 03.40 dini hari.

Saat digrebeg petugas, pada pasangan tersebut, yang pria bernama WI (31) dan yang wanita bernama YA (48), diperoleh 3 bungkus sabu siap edar dengan total berat 3,7 Gram serta 1 set alat hisap atau bong.

Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kasi Humas Polres Nunukan IPTU Siswati menjelaskan terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan ulah pasangan kekasih yang hidup serumah tanpa ikatan pernikahan itu diduga menggunakan dan mengedarkan Sabu.

“Berbekal informasi tersebut, personel Polsek Sebuku saat itu langsung mendatangi rumah pelaku dan melakukan penggerebekan,” terang Siswati, Selasa, (1/11/2022).

Saat digerebeg, kata Siswati, di dalam rumah di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut ditemukan seorang pria dengan serang wanita yang mengaku sebagai pasangan kekasih.

Ketika dilakukan penggeledahan, Polisi mendapati pasangan tersebut memiliki narkotika golongan 1 jenis sabu yang ditemukan petugas tersimpan atau disembunyikan di bawah drum air mandi.

“Saat ditanya siapa pemilik barang terlarang tersebut, keduanya mengakui sebagai pemiliknya,” terang Kasi Humas Polres Nunukan ini.

Hasil interogasi terhadap kedua tersangka, diakui Sabu tersebut mereka dapatkan dari seorang pria berinisial SW. Selain menggunakan, WI dan YA juga berperan mengedarkan barang haram tersebut di sekitar wilayah Sebuku.

Pelaku mengatakan, Sabu yang mereka peroleh dengan cara berhutang kepada SW itu seharga Rp 6 Juta. Selanjutnya dikemas lagi menjadi beberapa bungkus untuk diedarkan dengan harga jual per bungkus antara harga Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu.

Kini kedua pasangan kekasih bernasib apes itu bersama barang bukti atas perbuatan mereka sudah diamankan pihak berwajib.

Keduanya akan disangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (DEVY/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button