Anjing Berkeliaran di Jalan Raya Penyebab Kecelakaan
DPRD Nunukan Desak Satpol PP Bertindak
NUNUKAN – Maraknya anjing yang berkeliaran di jalan raya di wilayah Kota Nunukan kembali menuai sorotan. Hewan peliharaan yang bebas berkeliaran tersebut dinilai menjadi ancaman serius bagi keselamatan pengguna jalan, khususnya pengendara sepeda motor.
Keluhan masyarakat terkait persoalan ini mendapat tanggapan dari Anggota Komisi I DPRD Nunukan, Donal. Menurutnya, pemerintah daerah tidak boleh menganggap persoalan tersebut sebagai hal sepele karena menyangkut keselamatan dan nyawa masyarakat.
“Tidak boleh dibiarkan, seolah-olah bukan hal penting,” tegas Donal saat ditemui di ruang Komisi I DPRD Nunukan, Selasa (2/6/2026).
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengakui kritik masyarakat terhadap minimnya penanganan hewan berkeliaran di jalan umum merupakan hal yang wajar dan harus diterima secara terbuka oleh semua pihak, termasuk DPRD sebagai bagian dari unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Menurut Donal, keberadaan anjing yang bebas berkeliaran telah berulang kali menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas. Dampaknya tidak hanya menimbulkan kerugian materi dan luka-luka, tetapi dalam sejumlah kasus juga mengancam nyawa korban.
“Ini menyangkut keamanan masyarakat pengguna jalan. Banyak kejadian yang berakibat fatal, bahkan sampai menyebabkan korban meninggal dunia,” ujarnya.
Ia mencontohkan kasus yang menimpa Donal Do, warga Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan, sekitar sepekan lalu. Korban hingga kini masih menjalani perawatan intensif dalam kondisi koma di ruang ICU Rumah Sakit Malinau, Kabupaten Malinau, setelah mengalami kecelakaan akibat menabrak anjing yang tiba-tiba melintas di jalan.
“Saat ini keluarga korban merasa kebingungan karena membutuhkan biaya besar untuk rujukan pengobatan ke rumah sakit di Balikpapan,” kata Donal.
Donal menegaskan, sebenarnya Pemerintah Kabupaten Nunukan telah memiliki payung hukum yang mengatur persoalan tersebut melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Dalam aturan tersebut, setiap pemilik hewan ternak maupun hewan peliharaan diwajibkan menjaga hewannya agar tidak berkeliaran di lingkungan permukiman, kebun masyarakat, maupun fasilitas umum seperti jalan raya yang dapat mengganggu atau membahayakan masyarakat.
Bahkan, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda hingga puluhan juta rupiah.
“Perdanya sudah ada, sanksinya juga jelas,” tegasnya.
Karena itu, Donal mempertanyakan sejauh mana peran dan konsistensi aparat penegak Perda dalam melakukan sosialisasi maupun penertiban terhadap hewan yang berkeliaran dan meresahkan masyarakat.
Ia meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nunukan bersama pemerintah kecamatan lebih aktif melakukan pengawasan dan penertiban agar kejadian serupa tidak terus berulang.
“Pertanyaannya, apakah sosialisasi dan penertiban dilakukan secara rutin? Atau justru lupa bahwa Perda tersebut ada, sehingga fungsi penegakannya terabaikan,” pungkasnya.
Persoalan anjing berkeliaran di jalan raya bukan kali pertama dikeluhkan masyarakat. Sejumlah warga berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah nyata sebelum kembali muncul korban kecelakaan yang lebih banyak akibat lemahnya pengawasan terhadap hewan peliharaan di ruang publik. (ADHE/DIKSIPRO)




