Nasional

Penanganan Covid-19 Dianggap Lamban

Marthin : Tinjau Kembali UU Kesehatan

Foto : Dr. Drs. Marthin Billa, MM, Anggota DPD RI

KALTARA – Penanganan dan penanggulangan Pandemi Covid-19 di Indonesia, oleh Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah, DPD RI, Dr. Drs. Marthin Billa, MM, dinilai lamban. Hal tersebut disebabkan undang-undang (UU) Pelayanan Kesehatan Masyarakat tidak memiliki ketegasan dalam penerapannya.

“Undang-Undang yang ada, tentang pelayanan Kesehatan Masyarakat terkesan bias. Sebaiknya Undang-Undang tersebut ditinjau kembali,” kata Marthin Billa kepada wartawan.

Dijelaskan, mestinya sebuah UU memiliki regulasi yang tegas dalam penerapan antara kewenangan pemerintah pusat dengan kewenangan Pemerintah Daerah.

Tidak tegasnya regulasi Undang-Undang Kesehatan yang ada berakibat pada sering terjadi sikap saling berharap antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dalam menangani pandemi. Akibatnya pandemi bukan dapat ditanggulangi namun justru semakin parah.

“Hanya dengan membenahi regulasi, kita pasti akan sangat siap untuk menghadapi penyakit menular secara umum maupun yang bersifat mendesak,” kata Marthin Billa.

Terkait dengan tenaga kesehatan, masih menurut Marthin, terdapat 2 hal yang harus segera dilakukan pemerintah. Pertama, dilakukan penambahan jumlah personil Tenaga Kesehatan (Nakes). Berikutnya adalah, membekali Nakes dengan pengetahuan standar tentang penanganan Covid-19 sesuai rujukan Badan Kesehatan Dunia (WHO).

“Tenaga Kesehatan dan Paramedis perlu peningkatan pendidikan atau pelatihan yang memadai, fasilitas kesehatan yang mampu melaksanakan fungsi pelayanan kesehatan yang baik, anggaran yang cukup serta kesejahteraan para tenaga kesehatan yang sesuai dengan kondisi daerah,” tegasnya.

Kepada masyarakat, Marthin berharap pandemi Covid-19 yang terjadi ini hendaknya menjadi introspeksi dalam berprilaku hidup sehat sehari-hari. Selebihnya adalah perlunya ada perubahan pola berpikir, perilaku yang dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat tangguh terhadap ancaman penyakit.

Masyarakat juga dituntut kesadaran yang tinggi dalam bekerjasama dengan Pemerintah. Semua komponen bangsa harus bersatu padu untuk melaksanakan protokol kesehatan dan semua peraturan yang berlaku, dalam rangka memotong penyebaran covid 19, agar cepat berkurang , bahkan berlalu dari bangsa ini.

Marthin juga mewanti-wanti jangan sampai merasa bosan, menganggap remeh dan tidak mengindahkan 5 M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumuman dan mengurangi berpergian).

“Kita jangan hanya takut kalau ada sanksi atau denda bagi mereka yang sengaja melalaikan protokol kesehatan tetapi lebih dari itu, masyarakat sadar, mematuhinya memang demi kebaikan diri sendiri dan orang-orang yang kita sayangi,” pungkasnya. (PND/Diksipro)

Komentar

Related Articles

Back to top button