HukumInternasionalNunukan

Dua Warga Pakistan Yang Kabur Dari Kantor Imigrasi Nunukan Ditemukan Kembali

NUNUKAN – Dua orang berkebangsaan Pakistan, H (37) dan R (24) yang sempat melarikan diri dari ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, akhirnya berhasil ditemukan kembali.

H dan R berhasil kabur dari ruang detensi yang berada di lantai dua Gedung Kantor Imigrasi Nunukan pada tengah malam, Ahad (29/1/2023) sekitar Pk. 01.30 Wita, setelah berhasil merusak dengan merenggangkan terali besi jendela di ruangan tempat mereka diamankan tersebut.

Namun, setelah sempat 11 jam dalam pelariannya, atau tepatnya sekitar Pk. 12.30 Wita, keduanya berhasil ditemukan kembali oleh petugas gabungan dari TNI, Polisi dan Intelkam Kantor Imigrasi Nunukan, saat bersembunyi di sebuah rumah kosong di kawasan Pasar Baru, Nunukan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Ryan Aditya melalui Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Nunukan, Reza Pahlevi menjelaskan, pengamanan terhadap H dan R oleh pihak Kantor Imigrasi Nunukan berawal pada Rabu (18/1/2023) di salah satu hotel di Nunukan lantaran dugaan pelanggaran keimigrasian. bersama keduanya, juga turut diamankan seorang anak perempuan masih berusia 16 tahun, juga berkebangsaan Pakistan.

“Kami menerima laporan dari pihak hotel yang menaruh curiga pada orang asing yang menjadi tamu menginap di hotel tersebut,” terang Reza.

Terali besi jendela ruang detensi tempat R dan H meloloskan diri. (DEVY/diksipro)

Setelah dilakukan pemeriksaan, keberadaan H di Indonesia secara legal karena mengantongi dokumen Izin Tinggal Terbatas (Kitas) yang diterbitkan atas jaminan istrinya, warga Indonesia yang berdomisili di Kota Malang, Jawa Timur. Namun yang jadi masalah, anak perempuan yang masih di bawah umur, sebut saja namanya Aleena yang didapati menginap sekamar dengan H, masuk ke negara ini secara ilegal.

Sebelum dibawa ke Kantor Imigrasi Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, H menghubungi seorang rekannya bernama R, juga berkebangsaan Pakistan, agar datang ke hotel tempat dia dan Aleena menginap. Harapannya, R yang dipanggil dapat memberikan bantuan atas masalah yang dia alami.

Namun R yang kemudian turut dilakukan pemeriksaan atas dirinya, juga ditemukan masalah. Pria yang hanya bisa berbahasa Urdu dan sedikit bahasa Inggris ini ternyata memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan. Belakangan, diperoleh juga bukti bahwa R sebagai pemegang Paspor Pakistan yang berakhir masa berlakunya pada bulan September 2022.

“H masuk ke Indonesia secara resmi. Dia berangkat dari Pakistan bersama Aleena, menuju Kuala Lumpur. Di ibu kota negara Malaysia tersebut Allena tinggal selama tujuh hari sebelum dibawa H ke Tawau dan melanjutkan perjalanan ke Nunukan,” terang Reza.

Sedangkan R, dipastikan beberapa hari sebelumnya sudah berada di Nunukan. Bukti kepemilikan paspor Pakistan, foto-foto dan dokumen lainnya diperoleh petugas dari galeri foto yang tersimpan di handphone miliknya.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, masih seperti dikatakan Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Nunukan ini, kedatangan H dan Aleena ke Nunukan dengan maksud untuk menikah.

“Untuk penanganan lebih lanjut terhadap ketiga warga Pakistan ini, kami segera berkoordinasi dengan pihak Kedutaan Pakistan di Jakarta untuk memastikan status masing-masing. Terhadap Aleena, pada kasus ini kami menetapkannya sebagai korban dari perbuatan yang dilakukan H,” terang Reza.

Koordinasi juga akan dilakukan pihak Kantor Imigrasi Nunukan ke Kejaksaan Negeri Nunukan terkait kemungkinan-kemungkinan pelanggaran hukum yang dilakukan H dan R selain pelanggaran keimigrasian dan kewarganegaraan. Termasuk karena kedua pria Pakistan tersebut sempat melarikan diri dari  pengawasan petugas saat diamankan di ruang Detensi kantor Imigrasi Nunukan. Atau hanya sebatas sanksi administratif keimigrasian berupa pendeportasian.

Sementara ini oleh Kantor Imigrasi Nunukan R dan H akan di proses projustitia karena diduga melakukan tindak pidana keimigrasian pada Pasal 113, Pasal 120, dan Pasal 134 Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Kami akan berupaya dengan sebaik mungkin agar kasus ini dapat diselesaikan sesuai peraturan dan perundang- undangan yang berlaku.” tutup Reza. (DEVY/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button