Hukum

Yonarhanud 16/SBC Bekuk 4 Terduga Residivis Narkoba

Foto : Terduga Pemilik Narkoba dibawa ke Makotis Satgas Pamtas

NUNUKAN – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia Batalyon Artileri Pertahanan Udara (Yonarhanud) 16/Sula Bhuana Cakti (SBC) membuktikan komitmennya dalam mencegah peredaran barang terlarang seperti Narkoba.

Ketika melaksanakan pemeriksaan rutin, Yonarhanud 16/SBC berhasil menemukan Narkoba golongan 1 jenis Sabu-sabu yang disembunyikan dalam kaleng minuman. Rencana mengelabui petugas itu pun berakhir gagal.

Komandan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 16/SBC, Mayor Arh Drian Priyambodo, S.E, mengatakan pemeriksaan itu terjadi di Pos Bukit Kramat dipimpin oleh Sertu Ranudi pada Rabu (28/1/2021) malam hari.

“Pada saat melaksanakan pemeriksaan, anggota Pos Pengendalian Penduduk (Dalduk) Pos Bukit Keramat, Pratu Saiful memerhatikan tindakan yang menyurigai pada kendaraan roda empat yang melintas, ketika diperiksa diketahui terdapat 4 orang di dalamnya dan ditemukan 2 buah senjata tajam jenis Badik,” ungkapnya.

Selanjutnya, terangnya lagi, saat akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, 4 orang tersebut sempat menolak untuk diperiksa, dengan bantuan personil pos lainnya, penumpang berhasil diturunkan dari mobil yang dikendarainya.

Dalam pemeriksaan itu, Pratu Malek memerhatikan botol kaleng minuman yang disimpan di bagian depan sebelah kursi supir, botol kaleng minuman itu kemudian dibongkar untuk diperiksa isinya oleh Pratu Sumarwan.

“Terdapat dua paket sabu seberat 44,8 gram. Dari hasil temuan itu, anggota melaporkan ke Danpos Bukit Keramat Sertu Ranudi, selanjutnya melaporkan temuan tersebut ke Dan SSK I Lettu Arh Abied Firmanda, S.T.Han. dan membawanya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ke Pos Aji Kuning,” tambah Mayor Arh Drian.

Personel Yonarhanud 16/SBC juga mengamankan benda lain berupa plastik kecil dibawah dashbord berisi 3 gram sabu saat pemeriksaan kedua.
“Untuk barang bukti, seluruhnya yang diamankan seberat 47,8 gram,” ungkapnya lagi.

Diketahui, ke-empat pelaku merupakan residivis dan belum lama dibebaskan dari tahanan akibat kasus yang sama.
“Untuk saat ini ke-empat pelaku telah kami serahkan kepada pihak yang berwajib untuk diproses lebih lanjut,” tutupnya. (sya/diksipro)

Komentar

Related Articles

Back to top button