Pemkab Nunukan Resmi Terapkan PPKM Level 4

NUNUKAN – Terkait peningkatan secara drastis jumlah kasus Covid-19 di Kabupaten Nunukan, Pemkab Nunukan akhirnya resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di daerah ini terhitung sejak Senin 26 Juni hingga 2 Agustus 2021 mendatang.
Bersamaan dengan itu, Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid menggelar rapat koordinasi dengan Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Nunukan dengan segala unsur di dalamnya, guna menentukan langkah-langkah yang akan diputuskan bersama untuk menyikapi kebijakan ini.
Seperti diketahui, kebijakan PPKM Level 4 merupakan lanjutan dari PPKM Darurat yang diberlakukan pemerintah menyusul lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi di Indonesia.
“Kebijakan PPKM Level 4 diterapkan di Kabupaten Nunukan menindaklanjuti instruksi Mendagri No.25 Tahun 2021 tentang PPKM terhadap daerah-daerah di Indonesia dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen masuk dalam kategori wilayah yang memiliki kasus Covid-19 lebih dari 150/100.000 penduduk perminggu. Kabupaten Nunukan sudah masuk dalam kategori tersebut,” terang Bupati mengawali rapat koordinasi yang dipimpinnya saat itu.
Hasil dari rapat yang digelar, Pemkab Nunukan kembali menerbitkan kebijakan daerah yang dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Bupati No.216/BPBD/360/VII/2021 yang merujuk pada instruksi Mendagri No.25 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4. Dalam penerapannya, daerah diberi kewenangan menggodok aturan yang sesuai dengan kultur dan persoalan di daerah ini.
Terpisah, Kabag Humas dan Protokol Setkab Nunukan, Hasan Basri Mursali merincikan sejumlah point penting yang tertuang dalam SE Bupati Nunukan tersebut meliputi ketentuan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pada semua tingkat lembaga pendidikan resmi maupun lembaga pelatihan dilakukan secara online atau daring.
Untuk pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan sepenuhnya (100 %) secara Work From Home (WHF) atau pekerjaan yang dilakukan di rumah. Sedangkan pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial, misal pada lembaga keuangan dan perbankan dan sejenisnya serta teknologi informasi maupun industri dapat beroperasi dengan ketentuan kapasitas maksimal 50 persen staf.
“Untuk pelaksanaan esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaanya, diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO (Work From Office) dengan Prokes ketat,” jelas Hasan Basri.
Selanjutnya, kegiatan kritikal seperti kesehatan, keamanaan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama kebutuhan masyarakat beserta penunjang lainnya dapat beroperasi 100 persen.
Sementara itu, untuk masa operasional pada pusat-pusat perbelanjaan yang melayani kebutuhan masyarakat sehar-hari dibatasi waktunya hingga pukul 20.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Kecuali toko obat dan apotik yang tetap dibolehkan buka selama 24 jam.
Selebihnya, ketentuan yang diberlakukan pada PPKM Level 4 ini masih sama dengan ketentuan yang dituangkan dalam PPKM sebelumnya. Kecuali pada tempat-tempat ibadah agar tidak melaksanakan peribadatan atau kegiatan keagamaan berjamaah selama masa PPKM Level 4 dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.(DIA/DIKSIPRO.COM)