NunukanParlementaria

Pemkab dan DPRD Nunukan Menjawab Dua Ranperda Usulan

Tentang Pajak Retribusi dan Pembangunan Industri

NUNUKAN – Dua usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mendapat jawaban dari Pemerintah Daerah melalui Wakil Bupati Nunukan, H. Hanafiah, M.Si, pada Senin (7/8/23) di ruang rapat paripurna Gedung DPRD Nunukan.

Penyampaian Hanafiah pada momen tersebut merupakan jawaban terhadap Pandangan Umum Lima Fraksi yang ada di DPRD Nunukan Dua Ranperda Pemkab Nunukan dimaksud dalah Ranperda tentang Pajak Retribusi Daerah serta Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Nunukan.

Wakil Bupati menjelaskan, Pemerintah Daerah berpendapat, pembaharuan kebijakan khususnya terhadap ketentuan pajak dan retribusi daerah untuk menyusun dan mengatur pemungutan pajak dan retribusi dalam satu payung hukum daerah.

Hal tersebut diharapkan kebijakan objek pajak maupun retribusi tetap memperhatikan kemampuan agar tidak menimbulkan biaya ekonomi tinggi baik kepada masyarakat maupun terhadap objek dunia usaha sebagai objek dsan retribusi pajak.

Selanjutnya terhadap saran atas Raperda Pembangunan Industri Kabupaten tetap memperhatikan pola dan struktur ruang yang telah ditetapkan.

Masih dalam kesempatan yang sama, Juru Bicara Bapemperda DPRD Nunukan, Hendrawan, S.Pd menjelaskan dua Raperda inisiatif DPRD meliputi, Ranperda tentang Penyelenggaraan Adminduk dan Catatan Sipil Kabupaten Nunukan.

Payung Hukum Daerah ini, memuat penghapusan denda Administratif tujuannya adalah agar masyarakat lebih aktif mengurus kelengkapan Administrasi kependudukan yang dimiliki.

Sedangkan Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, memuat tentang Ketahanan pangan masyarakat di Kabupaten Nunukan.

Tujuannya adalah mempertahankan lahan sawah agar tidak beralih fungsi menjadi perumahan dan perkebunam sawit, selain itu Ranperda ini juga dimaksudkan untuk pembinaan, pengawasan dan pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan guna menjamin ketahanan pangan berkelanjutan.

Selain itu Ranperda tersebut juga bertujuan melindungi kawasan pertanian, menjamin ketersediaan lahan pertanian dan mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan.

Demikian juga perlindungan kepemilikan lahan petani juga termaktub dalam Ranperda tersebut, hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan petani dan masyarakat.

Sekaligus meberikan perlindungan da pemberdayaan petani melalui peningkata penyediaan lapangan kerja yang layak serta mempertahankan keseimbangan ekologis dan mewujudkan revitalisasi pertanian.

Terhadap dua Ranperda tersebut, DPRD Nunukan setuju untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut bersama Tim Pembahasan Ranperda Pemkab Nunukan dan Bapemperda DPRD Nunukan. (ADHE/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button