Rembuk Desa

Pemerintahan Desa Binusan Butuh Ketegasan Aturan

Terkait Alih Fungsi Hutan Mangrove di Wilayahnya

NUNUKAN – Tinggi terjadinya kegiatan-kegiatan yang diduga kuat sebagai praktik alih fungsi hutan bakau (Mangrove) di kawasan Desa Binusan serta dua Desa Persiapan Ujang Fatimah dan Binusan Dalam di Kecamatan Nunukan, membuat Pemerintahan Desa Binusan meminta petunjuk tegas terkait UU kehutanan.

Tuntutan kepastian tersebut dilakukan Pemerintahan Desa Binusan melalui sebuah kegiatan rapat musyawarah pada Rabu (28/9/2022), dengan melibatkan sejumlah instasi terkait yang ada di daerah ini. Di antaranya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perikanan, UPT KPH Kabupaten Nunukan, Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Nunukan, Camat Nunukan unsur Lembaga atau Pemangku Adat Tidung serta Komunitas Pencinta Lingkungan.

Dalam penyampaiannya, Kepala Desa Binusan, Rudi Hartono mengungkapkan tentang maraknya praktik jual beli lahan yang diklaim sebagai milik masyarakat dan kemudian oleh pemilik barunya dijadikan sebagai lahan perkebunan.

“Kejadian ini tentu saja menjadi temuan adanya pengalihan fungsi hutan mangrove yang melanggar Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku di Indonesia yakni UU Nomor 27 tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil,” kata Rudi Hartono.

Pada Pasal 35 yang menyatakan larangan terhadap setiap orang baik langsung maupun tidak langsung yang merusak ekosistem mangrove dapat dikenakan sanksi pidana paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun.

Karenanya, lanjut Rudi Hartono, melalui forum rapat musyawarah ini pihak Pemerintah Desa Binusan menginginkan adanya petunjuk tegas dari institusi-institusi terkait menyangkut ketegasan aturan larangan dimaksud. Mengingat saat ini pemilik baru lahan tersebut berupaya melegalkan kepemilikan lahan mereka secara administrasi negara yang diawali melalui Pemerintahan Desa.

“Terkait hal tersebut, kami Pemerintah Desa meminta ketegasan pihak-pihak terkait untuk menyatakan kepastian hukumnya. Kalau bisa katakan bisa, kalau tidak katakan tidak. Agar kami tidak melakukan kesalahan dalam menerbitkan rekomendasi apapun terkait urusan surat-menyurat lahan tersebut,” tegas Rudi Hartono. (PND/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button