NUNUKAN – Keberhasilan Petrus Hadi Ladjar meraih dukungan suara terbanyak, 443 suara pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tahun 2021 di Desa Sanur, Kecamatan Tulin Onsoi Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara tidak serta merta mulus menetapkannya sebagai Kades di desa tersebut.
Pasalnya, ijazah Petrus yang digunakan sebagai persyaratan untuk maju mencalonkan diri menjadi Calon Kepala Desa (Cakades) pada perhelatan tersebut, dan ditetapkan sebagai calon nomor urut 2 dipersoalkan keabsahannya.
Yang mempersoalkan, adalah Tim Sukses (Timses) dari kubu Cakades nomor urut 4, Bunardi, S.AP., MM, dalam hal ini selaku Cakades peraih dukungan terbesar kedua dengan perolehan 430 suara.
Dikonfirmasi, salah seorang anggota Timses Bunardi, Tanti Hardianti, membenarkan pihaknya telah melakukan sanggahan kepada Panitia Pelaksana Pilkades Desa Sanur terkait legalitas Ijazah paket B yang digunakan Petrus maju sebagai Cakades, yang diduga palsu.
“Pada saat musyawarah, kami mempertanyakan kepada panitia terkait persyaratan masing-masing figur yang maju sebagai Cakades. Tapi permasalahan yang kami ajukan pada rapat tersebut malah diabaikan. Sama sekali tidak dibahas,” kata Tanti yang memastikan musyawarah pertama dimaksud berlangsung pada tanggal 28 Oktober 2021.
Sebenarnya, lanjut Tanti, pihaknya berusaha kondusif untuk tidak secara terang-terangan ‘membuka aib’ Cakades nomor urut 2 tersebut pada Rapat Pleno yang dihadiri juga oleh unsur Muspika. Karena sebelumnya masalah tersebut telah dikomunikasikan pada Panitia Penyelenggara Pilkades.
Pihaknya berharap Panitia Penyelenggara Pilkades telah paham dan mengakomodir pada Rapat Pleno apa yang telah dikomunikasikan Timses Cakades nomor urut 4 sebelumnya.
Namun karena pada Rapat Pleno dimaksud Panitia Penyelenggara tidak merespon aspirasi yang telah diajukan, dalam arti samasekali tidak membahas apa yang telah dikomunikasikan sebelumnya, selaku Timses dari Cakades nomor utur 4, dirinya bermaksud walk out dari Rapat Pleno yang berlangsung.
Dilemanya, rencana walk out tersebut dirasakan mendapat tekanan yang cukup gencar dari peserta rapat, yang mempertanyakan alasan untuk meninggalkan rapat berlangsung.
“Situasi tersebut membuat kami tidak bisa menghindar untuk tidak membuka permasalahan sebenarnya di depan umum terkait legalitas ijazah yang digunakan Cakades nomor urut dua. Dengan berat hati kami terpaksa membeberkannya,” terang Tanti.
Dilanjutkan, Timses mereka maupun Cakades yang didukung, dalam hal ini Bunardi S.AP., MM bukan tidak menerima hasil perolehan suara yang diperoleh masing-masing Cakades.
“Kami akui perolehan jumlah suara yang dicapai masing-masing calon. Tapi yang kami persoalkan adalah persyaratan figur untuk maju sebagai Cakades yang tidak berjalan sesuai aturan,” tegas Tanti.
Timses Bunardi memastikan, sejauh ini mereka masih mencegah figur yang diusung untuk menandatangani Berita Acara hasil Pilkades tersebut.
Pada Pilkades di Desa Sanur, Kecamatan Tulin Onsoi ada 4 calon yang maju berlaga untuk memperebutkan kursi Kepala Desa. Masing-masing calon sesuai nomor urut dan perolehan suaranya, adalah 1. Nuryanto (159 suara), 2. Petrus Hadi Ladjar (443 suara), 3. Yohanes Laba Karangora (5 suara) serta 4. Bunardi, S. AP., MM dengan perolehan 430 suara. (PND/DIKSIPRO)