Hukum

Lagi, Upaya Penyelundupan 6 Kilogram Sabu-Sabu Digagalkan

Pelaku Gunakan Stagen Sembunyikan Sabu di Badannya.

NUNUKAN – Tidak gentar dengan banyak terungkapnya kasus-kasus penyelundupan Sabu-Sabu serta para pelakunya yang ditangkap, upaya penyelundupan barang haram jenis tersebut melalui Nunukan masih saja marak berlangsung.

Kali ini, yang menggagalkan upaya penyelundupan Sabu-Sabu ke Pare-Pare, Sulawesi Selatan adalah tim gabungan dari TNI dan Polri Nunukan. Sedangkan tiga tersangka pelaku yang ditangkap adalah IS (25), RI (28) dan ID (23). Barang buktinya, sabu-Sabu seberat 6 Kilogram.

Kasus terungkap berawal dari informaasi yang diterima Kapolsek Kawasan Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, AKP Alimin dari Kasdim 0911/Nunukan, Mayor Inf Aditya Susanto tentang dugaan adanya penumpang KM. Aditya tujuan Pare-Pare yang membawa narkoba.

Untuk mengelabui petugas, kali ini pelaku menyimpang barang haram tersebut dalam stagen, yang dililit pada bagian perut para tersangka.

“Informasi tersebut segera ditindaklanjuti. Dibantu Satreskoba Polres Nunukan, Satgas Pamtas, Kodim, dan kantor Bea Cukai Nunukan, sejumlah personel Polsek Kawasan Pelabuhan melakukan pemeriksaan terhadap penumpang yang akan berlayar menuju Pare-Pare,” terang Alimin, Rabu (16/2/2022).

Dalam pemeriksaan tersebut, seorang penumpang di atas KM. Aditya bernama IS asal Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, langsung diciduk setelah petugas mendapati di badannya terdapat dua bal Sabu-Sabu yang diikat menggunakan stagen.

Dari penangkapan terhadap IS, pengembangan yang dilakukan merembet kepada dua orang rekan IS yang masih berada di pelabuhan, RI dan ID.

“Sama seperti tersangka pertama, RI dan ID juga menyembunyikan Sabu-Sabu yang dibawa dengan cara mengikatnya dengan stagen ke badan mereka. Masing-masing orang membawa 2 Kilogram sabu-Sabu, terang Alimin.

RI sendiri adalah seorang wanita asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang berdomisili di Nunukan. Sedangkan ID adalah pria, warga Enrekang, Sulawesi Selatan. Keduanya mengaku sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di perkebunan kelapa sawit di Malaysia.

Kecurigaan terhadap gerak gerik IS sebenarnya dimulai saat petugas melihat dia sudah berada di dalam Pelabuhan Tunon Taka sebelum KM. Aditya datang dan merapat di pelabuhan.

“Padahal, embarkasi penumpang belum waktunya dibuka. Tapi dia sudah lebih dulu berada di dalam kawasan pelabuhan. Itu yang membuat petugas curiga dan terus mengamati gerak geriknya,” kata Alimin lagi.

Dalam pengakuannya, ketiga tersangka mau melakukan perbuatan tersebut karena tekanan ekonomi, dijanjikan upah sebesar RM 10.000 atau setara Rp 34.120.000, jika 6 Kilogram Sabu tersebut berhasill mereka bawa ke Pare-Pare.

“Para pelaku sudah menerima masing-masing bayaran sebesar RM 3 ribu per orang atau sama dengan Rp 10.264.000. Jika Sabu-Sabu yang diselundupkan berhasil sampai di Pare-Pare, mereka akan dapat tambahan bayaran sebesar RM 1 ribu lagi,” kata Alimin.

Kini ketiga tersangka bersama barang bukti sabu dan lainnya saat ini diamankan ke Mako Polres Nunukan untuk proses lebih lanjut.

Pasal ancaman pidana yang akan disangkakan kepada para pelaku adalah Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (DEVY/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button