HukumKaltaraTarakan

Kosmetik Ilegal Yang Diamankan Polres Tarakan, Miliki Kandungan Berbahaya.

NUNUKAN – Hasil pemeriksaan Balai Pengawasan Obat Dan Makanan (BPOM) Kota Tarakan, kosmetik tanpa izin edar yang diamankan oleh Polres Tarakan, terindikasi memiliki kandungan bahan berbahaya.

Petugas dari Balai Pom Tarakan, Agus Wahyudi, menyebutkan kandungan bahan berbahaya tersebut adalah Hydroquinone dan Tretinoin yang dapat menyebabkan kanker kulit.

“Seperti yang kita ketahui bersama, produk-produk yang diamankan oleh polres Tarakan ini adalah produk kosmetik ilegal yang tidak memiliki izin edar dari BPOM,”Ujarnya, Rabu (8/3/2023).

Menurut Agus Wahyudi, kosmetik ilegal yang umumnya diduga masuk melalui Tawau, Sebatik kemudian Ke Tarakan lalu disebarkan ke seluruh Indonesia tersebut merupakan produksi dari Filipina. Beberapa diantaranya juga yang produksi dari Malaysia, misalnya Brilian Scin merupakan produksi Filipina.

“Produk ini dari kemasannya kita sudah melihat ada kandungannya yang berbahaya bahkan sudah masuk daftar kosmetik yang dilarang oleh Badan POM, yaitu kosmetik dengan kandungan bahan berbahaya berupa Hydroquinone dan Tretinoin.” ungkap Agus Wahyudi.

Sebelumnya, dua Kepala Cabang PT Pos Indonesia di Kalimantan Utara, masing-masing, TB (32) Kepala Cabang Kantor Pos Tarakan dan CH (52) Kepala Cabang Kantor Pos Sungai Nyamuk, Kabupaten Nunukan ditangkap pihak berwajib setelah ditetapkan sebagai tersangka jaringan perkara kosmetik ilegal tersebut.

Selain CH dan TB satu orang lainnya yang diamankan Unit Tindak Pidana Tertentu Sat Reskrim Polres Tarakan adalah J alias N (38), merupakan kurir dari salah satu online shop dan reseller yang tersebar di Kabupaten Nunukan.

Seperti dikatakan Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona, pengungkapan kasus ini, berawal saat Unit Resmob Polres Tarakan mendapatkan laporan dari masyarakat pada Senin (27/2/2023) tentang kerap terjadi praktik pengiriman kosmetik dari luar negeri tanpa izin edar di Pelabuhan Tengkayu II, Jl Yos Sudarso, Kelurahan Sebengkok, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan melalui Pelabuhan SDF.

“Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti, dan hari itu, di lokasi yang disebutkan, didapati mobil boks miliki Kantor Pos Kota Tarakan tengah mengangkut barang yang diduga kosmetik tanpa izin edar,” ucap Ronaldo, pada pres rilis di Polres Tarakan, Selasa (8/3/2023).

Saat dilakukan pemeriksaan, lanjut Ronaldo, di dalam mobil boks itu didapati 19 koli kosmetik tanpa izin edar yang rencananya akan dikirimkan ke beberapa daerah di Indonesia. (DEVY/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button